― Advertisement ―

Hadiri Halal Bihalal & Tasyakuran Milad PKS, Ketua DPD RI: Silaturahmi Sesama Anak Bangsa

Jakarta, Wirafokus.com - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menghadiri Halal Bihalal dan Tasyakuran Milad ke-22 Tahun Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di Kantor...
BerandaHukum & KriminalLama Menjadi DPO, Tersangka Modus Arisan Dan Investasi Emas AMG Akhirnya Berhasil...

Lama Menjadi DPO, Tersangka Modus Arisan Dan Investasi Emas AMG Akhirnya Berhasil Di Tangkap

Banyuwangi, wirafokus.com – Setelah sempat lama dicari dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banyuwangi Polda Jatim kembali berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan. Dalam aksinya, tersangka yang diamankan menggunakan modus operandi berkedok arisan dan Investasi emas dengan nama komunitas Arisan Mama Gaul (AMG).

Yoanita Rachmawati yang akrab dipanggil Nita warga perum griya giri mulya AB-1 Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka yang sempat menjadi buronan dan berhasil ditangkap di wilayah Pamulang Tanggerang Selatan,” kata Kapolres Banyuwangi, AKBP Dony Adityawarman S.I.k., M.Si, Senin, (23/04/2018).

Dari hasil penyidikan, didapat kronologi awal sebagai berikut,

“Pada bulan juli 2017, tersangka menawarkan arisan dan investasi emas kepada SIH Dkk dirumahnya dengan jangka waktu dan laba tertentu serta tersangka meminta untuk mencarikan member atau pengikut untuk ikut investasi dan korban menyerahkan uang cash dengan total Rp 157.200.000, akan tetapi korban tidak mendapatkan bonus dan modal sesuai yg dijanjikan oleh tersangka, begitu juga dengan korban korban lainnya,” ujar Dony Adityawarman.

Dony juga menambahkan, bila sampai saat ini korban yang sudah melapor mencapai 9 orang dan tidak menutup kemungkin korban mencapai puluhan orang.

“Sementara dari 9 laporan yang sudah masuk, total kerugian mencapai Rp. 354.200.000 rupiah, dan uang sudah habis semuanya digunakan untuk kebutuhan sehari hari tersangka” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP sub 372 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Saat dikonfirmasi, tersangka Yoanita Rachmawati mengatakan, bila sebagian uang yang terkumpul sudah dikembalikan.

“Beberapa sudah saya kembalikan kepada korban, saya hanya memakai sekitar Rp. 51.000.000 rupiah, dan sisanya saya bagikan kepada para admin,” ujarnya.(red/kij)