― Advertisement ―

Gol Tunggal di Cetak Plt.Bupati Sidoarjo di laga Sepakbola Persahabatan Kades Se – Kecamatan Waru

Sidoarjo, Wirafokus.com - Pertandingan laga sepakbola persahabatan antar Kepala Desa se Kecamatan Waru baru saja berjalan sekitar lima menit, Plt. Bupati Sidoarjo Subandi  yang juga turut...
BerandaHukum & KriminalBuron Sebulan Residivis Curanmor Dibekuk Polisi

Buron Sebulan Residivis Curanmor Dibekuk Polisi

SW seorang residivis Curanmor saat diinterogasi petugas unit Satreskrim Polsek Arosbaya

Bangkalan, Wirafokus.com – Unit Satreskrim Polsek Arosbaya, Sampang berhasil menangkap pelaku tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pelaku dengan inisial SW (32) warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.

“Penangkapan pelaku karena adanya laporan telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) R2 di wilayah hukum Arosbaya,” kata Kapolsek Arosbaya, Iptu Sys Eko Purnomo, Sabtu, (27/4/24).

Iptu Sys Eko Purnomo menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama (Curanmor) dan pelaku ditangkap di rumah temannya setelah pulang ke kampung halamannya (Arosbaya) dari pelariannya selama hampir sebulan.

“Setelah mendapatkan laporan adanya tindak pidana curanmor pada pagi hari kemudian seketika itu petugas dari Satreskrim Polsek Arosbaya melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelas Iptu Sys

Iptu Sys juga menambahkan dari hasil penyelidikan dan olah TKP petugas berhasil mendapatkan identitas pelaku yakni SW, dalam melakukan aksinya pelaku sebelumnya berkeliling kemudian tertuju suatu rumah yang dihalamannya terlihat sebuah motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya dan rumah tersebut juga kelihatan sepi

“Dalam menjalankan aksinya pelaku merusak tempat kontak motor dengan kunci T yang telah disiapkan sebelumnya,” tambah Kapolsek Arosbaya Iptu Sys.

“Pelaku semula tidak mengakui perbuatannya namun petugas setelah melakukan penggeledahan menemukan alat yang digunakan untuk melakukan aksinya berupa kunci T dan tas yang digunakan pelaku kemudian pelaku mengakuinya serta mengamankan barang bukti Kunci T dan Tas tempat menyimpan alat,”ujar Kapolsek Arosbaya Iptu Sys Eko Purnomo.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun (Hsn)