― Advertisement ―

Patroli Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar Digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA,wirafokus.com– Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan...
BerandaPeristiwaPerda Hunian Layak Berlaku, Pemilik Kos Terancam Sanksi Jika Tolak Domisili KTP

Perda Hunian Layak Berlaku, Pemilik Kos Terancam Sanksi Jika Tolak Domisili KTP

Ketua Pansus Perda Hunian Layak DPRD Surabaya Mohammad Saifuddin. (Foto: Andra Jatmiko/wirafokus.com)
SURABAYA,wirafokus.com- Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah kewajiban pemilik rumah kos maupun kontrakan memberikan persetujuan penggunaan alamat tempat tinggal sebagai domisili resmi penghuni untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Anggota Komisi A DPRD Surabaya yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Hunian Layak DPRD Surabaya Mohammad Saifuddin menjelaskan, regulasi tersebut telah resmi berlaku sejak disahkan pada 30 Maret 2026. Melalui aturan itu, penghuni kos memiliki hak menggunakan alamat tempat tinggalnya sebagai alamat administrasi kependudukan.

“Penghuni kos sekarang dapat menggunakan alamat kos sebagai alamat pada KTP maupun KK. Pemilik kos berkewajiban memberikan surat pernyataan tidak keberatan. Jika menolak, nantinya dapat dikenai sanksi,” ujar Syaifuddin usai sosialisasi Perda Hunian Layak di Gedung Siola, Selasa (22/7).

Ia menilai, konsekuensi tersebut harus diimbangi dengan kehati-hatian pemilik kos dalam menerima penyewa baru. Menurutnya, proses seleksi calon penghuni menjadi langkah penting agar tidak muncul persoalan di kemudian hari.

“Pemilik kos harus melakukan screening terhadap calon penyewa. Jangan hanya menerima uang sewa, tetapi juga mempertimbangkan aspek administrasi. Kalau sejak awal dinilai berpotensi menimbulkan masalah, sebaiknya tidak diterima,” katanya.

Meski demikian, Syaifuddin mengakui ketentuan teknis pelaksanaan maupun mekanisme pemberian sanksi masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana.

“Perda hanya mengatur norma secara umum. Karena itu saya meminta Pemerintah Kota Surabaya segera menyusun Perwali agar teknis pelaksanaannya, termasuk jenis sanksi administratif, memiliki kepastian hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, ketentuan tersebut memicu beragam respons dari masyarakat, khususnya kalangan pemilik kos dan kontrakan. Mereka menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan beban baru apabila penyewa tidak memperbarui data kependudukannya setelah pindah.

Dalam berbagai tanggapan di media sosial, sejumlah pemilik kos mengungkapkan kekhawatiran bahwa alamat properti mereka dapat terus tercantum sebagai alamat resmi penghuni yang sudah tidak lagi tinggal di lokasi tersebut. Kondisi itu dinilai berpotensi memunculkan persoalan ketika penghuni memiliki tunggakan pinjaman, kredit macet, maupun masalah hukum lainnya.

Mereka juga menyoroti penggunaan frasa “wajib” dalam Perda yang dinilai mengurangi ruang bagi pemilik properti untuk menentukan persetujuan atas penggunaan alamat rumah kos sebagai domisili administrasi.

Selain itu, muncul kekhawatiran dampak sosial terhadap lingkungan sekitar. Sejumlah warga menilai pengurus lingkungan maupun pemilik kos berpotensi menjadi pihak pertama yang didatangi penagih utang atau pihak lain ketika penghuni lama tidak lagi dapat ditemukan.

Meski demikian, Syaifuddin menegaskan bahwa persoalan utang, termasuk pinjaman online, merupakan hubungan hukum antara debitur dan lembaga pembiayaan sehingga tidak seharusnya dibebankan kepada pemilik kos.

Namun, di lapangan, para pemilik kos berpendapat dampak sosial tetap tidak bisa dihindari karena alamat properti mereka masih sering dijadikan tujuan pencarian ketika penghuni lama belum melakukan perubahan data administrasi kependudukan. Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu isu yang diharapkan dapat diakomodasi dalam penyusunan Perwali sebagai aturan pelaksana Perda Hunian Layak. (dra)