
Ketua PWI Kotamobagu terpilih, Konni Balamba, menegaskan bahwa ucapan bernada merendahkan tersebut tidak pantas disampaikan oleh seorang figur publik. Menurutnya, wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga profesi jurnalis harus dihormati, bukan dilecehkan.
“Ucapan seperti itu jelas tidak bisa dibenarkan. Wartawan menjalankan tugas berdasarkan kode etik jurnalistik dan memiliki fungsi kontrol sosial. Seharusnya dihargai, bukan justru direndahkan,” tegas Konni.
PWI Kotamobagu mengakui bahwa Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Namun, organisasi tersebut menilai permintaan maaf tidak menghapus dampak yang telah ditimbulkan terhadap martabat profesi wartawan. Karena itu, PWI berharap proses hukum tetap berjalan sebagai bentuk pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati profesi jurnalis dan menjaga etika komunikasi di ruang publik.
Sementara itu, PWI Pusat telah resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut kini sedang diproses oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PWI Kotamobagu juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjaga profesionalisme, solidaritas, serta terus mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan dan marwah profesi wartawan di Indonesia.
(Nove)
