
Menurut para nelayan, mereka telah memenuhi persyaratan administrasi, termasuk memiliki rekomendasi dari instansi terkait sebagai syarat pembelian BBM subsidi. Namun, dalam praktiknya mereka mengaku sering menerima informasi bahwa stok atau kuota telah habis ketika hendak melakukan pengisian.
Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas melaut. Sejumlah kapal terpaksa menunda keberangkatan karena tidak memperoleh pasokan solar yang cukup untuk operasional, sehingga berpengaruh pada produktivitas nelayan dan pasokan hasil tangkapan.
Para pengusaha kapal dan nelayan pun mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina, Dinas Perikanan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pengawasan terhadap mekanisme penyaluran BBM subsidi di SPBUN Ratatotok. Mereka meminta seluruh distribusi dilakukan secara transparan dan tepat sasaran agar hak nelayan benar-benar terpenuhi.
Selain audit, mereka juga meminta adanya evaluasi terhadap sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi, sehingga jika ditemukan penyimpangan dapat segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut mereka, pengawasan yang ketat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh nelayan yang berhak.
Hingga pemberitaan ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pengelola SPBUN Ratatotok terkait keluhan yang disampaikan para nelayan dan pengusaha kapal. Prinsip keberimbangan mengharuskan ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas persoalan tersebut apabila tersedia.
(Nove)
