
Pihak manajemen PT PRM menyatakan sangat menyayangkan adanya pembingkaian informasi yang tidak utuh tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan resmi di kepolisian, tiga orang personel lapangan yang sempat dimintai keterangan untuk melengkapi data penyelidikan di Polsek Wonokromo, kini telah secara resmi dinyatakan bersih dari segala tuduhan pidana atau pelanggaran hukum (clean and clear) dan sudah diperbolehkan melanjutkan aktivitas pekerjaannya.
Keputusan kepolisian untuk melepaskan ketiga pekerja tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang cermat, verifikasi dokumen, dan pendalaman fakta di lapangan. Hal ini menjadi bukti otentik bahwa setiap rangkaian kegiatan yang dilakukan memiliki dasar hukum dan landasan perjanjian kerja yang sah, lengkap, serta kuat.
Penasehat Hukum PT PRM, Toni Tamatompol, menjelaskan secara rinci latar belakang pekerjaan tersebut. Ia menegaskan bahwa aktivitas pemindahan dan pengamanan kabel bukanlah tindakan sembarangan, melainkan bagian dari tugas rutin untuk melindungi aset strategis milik negara.
Pekerjaan ini dilakukan karena jaringan kabel komunikasi yang terpasang di lokasi tersebut terdampak langsung oleh pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur milik Pemerintah Kota Surabaya, tepatnya pekerjaan pembuatan saluran air tipe Box Culvert yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan genangan air di wilayah tersebut.
“Kami hadir memenuhi panggilan penyidik di Polsek Wonokromo dengan membawa seluruh berkas persyaratan secara lengkap, mulai dari surat penunjukan resmi, perjanjian kerja, izin pelaksanaan kegiatan, hingga peta teknis jalur kabel. Setelah diperiksa satu per satu, terbukti secara jelas bahwa tidak ada unsur pelanggaran hukum apalagi tindak pidana pencurian seperti yang dituduhkan atau disebarkan di sejumlah pemberitaan,” ujar Toni dalam keterangan persnya, Senin (29/6).
Proses klarifikasi tersebut juga disaksikan dan diperkuat oleh kehadiran perwakilan resmi dari PT Telkom Indonesia, yaitu Muhammad Arif, selaku pengawasan lapangan (Waspang).
Dalam kesempatan itu, Arif secara tegas membenarkan keabsahan penugasan kepada PT PRM. Ia menambahkan bahwa pemindahan dan pengamanan kabel merupakan prosedur wajib agar jaringan komunikasi tetap aman dan layanan kepada masyarakat tidak terputus saat pekerjaan fisik proyek berlangsung.
Manajemen PT PRM menilai, isu miring yang sempat berkembang adalah bentuk disinformasi yang disebarkan tanpa melalui proses pengecekan fakta atau konfirmasi ke pihak terkait. Tanpa memahami alur teknis dan dokumen pendukung, informasi tersebut justru dibangun secara sepihak sehingga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Perlu diketahui, pekerjaan pemindahan dan pengamanan kabel komunikasi merupakan prosedur standar di dunia infrastruktur. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerusakan aset bernilai tinggi sekaligus memastikan kelancaran pembangunan fasilitas umum yang bermanfaat bagi warga Surabaya.
Dengan selesainya proses pemeriksaan di Polsek Wonokromo, PT PRM kembali menegaskan komitmennya untuk selalu menjalankan seluruh operasional di lapangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengacu pada perjanjian kerja yang disepakati bersama.
Pihak perusahaan pun mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, pengelola informasi, dan rekan media massa untuk senantiasa menerapkan prinsip tabayun atau melakukan konfirmasi silang sebelum menyebarkan berita. Hal ini penting guna menghindari penyebaran narasi yang menyesatkan, yang dapat merugikan citra perusahaan serta mengganggu iklim usaha dan investasi yang kondusif di Kota Surabaya. (dwiw)
