― Advertisement ―

Bupati Gianyar Lantik Perbekel Periode 2026–2034, Tekankan Pentingnya Pelayanan kepada Masyarakat

GIANYAR,wirafokus.com– Bupati Gianyar I Made Mahayastra, SST.Par., M.A.P., memimpin pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan Perbekel periode 2026–2034 di Kabupaten Gianyar, Sabtu (24/10/2026)....
BerandaHukum & KriminalBerpura-pura Jadi Masyarakat dalam Open House di Rumah Mantan Gubernur Jawa Timur,...

Berpura-pura Jadi Masyarakat dalam Open House di Rumah Mantan Gubernur Jawa Timur, Ternyata Seorang Copet

wirafokus.com- Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pelaku copet yang berpura-pura menjadi masyarakat yang diundang Khofifah Indar Parawansa mantan Gubernur Jawa Timur yang sedang mengadakan open house di kediaman
Surabaya,wirafokus.com- Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pelaku copet yang berpura-pura menjadi masyarakat yang diundang Khofifah Indar Parawansa mantan Gubernur Jawa Timur yang sedang mengadakan open house di kediaman Jl. Jemursari VIII/124 Surabaya, pada Kamis, 11 April 2024. Dan nama pelaku itu, M (50th), alamat sesuai identitas KTP Jl. Semut Gang Semprong No. 28 RT. 04 , RW 06, Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Surabaya, yang juga kost di Jl. Bogen No. 29 Surabaya.

Dalam press release yang dilaksanakan oleh Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, pada Senin (6/5), sekira pukul 13.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Wonocolo Kompol M. Sholeh, S.H., M.M, yang didampingi oleh Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi S.H., M.H., bersama staff, dan Kanitreskrim AKP Kusmianto, S.H., M.H.

Saat dimulainya press release tersebut, Kapolsek Wonocolo Kompol M. Sholeh, S.H., M.M., mengatakan,”

Sedangkan seorang pelapor bernama inisial FAY (25th), beralamatkan sesuai identitas diri Jl. Tambak Sari Seroja Mawar Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan Kota Surabaya, melapjorkan hal tersebut di Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya.

“Sedangkan pelaku beroperasi sendiri di kediaman mantan Gubernur Jawa Timur diharap untuk waspada kepada seseorang yang mencurigai pada saat ada acara tersebut,” tambahnya.

Pelaku juga termasuk Residivis yang keluar masuk dari Penjara dengan kasus yang sama.

Hasil pencurian tersebut yang juga dijadikan barang bukti yaitu, 1 (satu) unit handphone (HP) merk Oppo A16, warna biru, d ngantuk nomor seri IMEI 86396506808485.

Pasal yang diberikan pelaku adalah Pasal 362 KUHP. (dwiw)