
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pihak yang mengaku menjadi korban di antaranya LS dengan nilai kerugian Rp95 juta, MJN sebesar Rp78 juta, dan AK sebesar Rp3 juta. Jika dijumlahkan, kerugian ketiga orang tersebut mencapai Rp176 juta.
Selain ketiga orang tersebut, diduga masih terdapat korban lain. Berdasarkan keterangan salah satu korban yang disampaikan melalui atasannya, terdapat pihak lain yang disebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
• Dijanjikan Selesai dalam Waktu 3–12 Bulan
Menurut keterangan para korban, Ariadi menjanjikan bahwa proses pengurusan surat atau sertifikat akan selesai dalam jangka waktu tiga hingga 12 bulan.
Namun, setelah jangka waktu yang dijanjikan berlalu, pengurusan sertifikat tersebut disebut belum menunjukkan kejelasan. Kondisi ini membuat para korban mempertanyakan kelanjutan proses yang telah mereka percayakan kepada Ariadi.
Para korban mengaku ingin mendapatkan kepastian mengenai status pengurusan dokumen mereka, termasuk penjelasan tentang proses yang telah berjalan dan penyelesaian persoalan tersebut.
• Korban Mendatangi Kantor di Jalan Ketintang Baru II
Dalam upaya mencari kejelasan, sejumlah korban mendatangi sebuah kantor yang berlokasi di Jalan Ketintang Baru II, Surabaya. Kedatangan mereka dilakukan untuk mencari informasi dan meminta penjelasan terkait pengurusan sertifikat yang dipersoalkan.
Meski demikian, status penyelesaian pengurusan sertifikat tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Tanggapan dari pihak kantor terkait juga perlu dikonfirmasi agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh.
• Dua Kediaman Ariadi Didatangi
Upaya mencari keberadaan Ariadi juga dilakukan dengan mendatangi kediamannya di Jalan Anggrek I No. 17, RT/RW 008/001, Wage, Sidoarjo. Namun, saat didatangi, Ariadi tidak berada di rumah.
Menurut keterangan pihak keluarga, Ariadi disebut sudah tidak pernah pulang ke kediaman tersebut. Sementara itu, istrinya menyampaikan bahwa dirinya bersama anak-anak selama ini tidak mendapatkan pengurusan dari Ariadi.
Upaya pencarian kemudian dilakukan dengan mendatangi kediaman Ariadi lainnya di kawasan Kapas Lor Wetan, Gang Buntu. Namun, saat didatangi, rumah tersebut diketahui sudah dalam keadaan kosong.
Kondisi kedua kediaman tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan Ariadi. Meski demikian, alasan rumah di Kapas Lor Wetan itu kosong dan keberadaan Ariadi saat ini masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Pernyataan mengenai keberadaan Ariadi dan kondisi keluarganya tersebut masih berdasarkan keterangan pihak-pihak yang ditemui. Konfirmasi langsung dari Ariadi tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan dari sisi yang bersangkutan.
• Korban Minta Uang dan Surat-Surat Segera Dikembalikan
Di tengah persoalan yang belum menemukan titik terang, para korban meminta Ariadi segera menyelesaikan masalah tersebut. Mereka mendesak agar uang yang telah diserahkan untuk pengurusan sertifikat dikembalikan, sekaligus meminta surat-surat yang disebut telah dibawa Ariadi agar segera diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Permintaan tersebut disampaikan karena para korban mengaku belum memperoleh kejelasan atas pengurusan dokumen yang telah dipercayakan. Mereka berharap ada itikad baik dan penyelesaian yang jelas agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Para korban juga berharap Ariadi memberikan penjelasan mengenai keberadaan dokumen serta perkembangan proses pengurusan sertifikat yang sebelumnya dijanjikan selesai dalam jangka waktu tiga hingga 12 bulan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi terkait tanggapan Ariadi. (Fks/red)
