― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalTERTANGKAP SAAT TIDUR DITEMPAT KOST, PENGEDAR SABU BERTEKUK LUTUT

TERTANGKAP SAAT TIDUR DITEMPAT KOST, PENGEDAR SABU BERTEKUK LUTUT

Ket. Photo: Tersangka pengedar sabu yang kini mendekam di tahanan Polsek Asemrowo

Surabaya,wirafokus.com- Unit Reskrim Polsek Asemrowo menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kamar kost jalan Dupak Masigit Gang 9 Buntu no. 21 Surabaya. Tersangka tersebut berinisial G A S P (22), asal Jl. Undaan Wetan III Surabaya.

Tertangkapnya tersangka G A S P berkat laporan dari warga sekitar, bahwa didalam kost terdapat seseorang yang kedapatan, menguasai dan memiliki barang narkotika berupa sabu-sabu. Akhirnya anggota Reskrim Polsek Asemrowo dibawah pimpinan Ipda Muarib S.H., bergegas menuju ketempat kost yang dimaksud, dan dari situ anggota berusaha masuk untuk menangkap tersangka G A S P.

Kebetulan saat anggota masuk, tersangka lagi tidur di dalam kostnya, tanpa kesulitan anggota Reskrim Polsek Asemrowo dibawah pimpinan Ipda Muarib S.H., menggeledah tersangka didalam kost tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat 2,62 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) kantong kain warna ungu, 1 (satu) unit handphone (HP) merk Samsung warna hitam.

Ket. Photo: Barang bukti sabu-sabu yang diamankan petugas dari tangan tersangka

Saat di interogasi oleh petugas, tersangka G A S P mengakui bahwa sabu tersebut titipan dari tersangka lainnya yaitu J yang kini belum tertangkap (DPO), dititipkan pada hari Kamis (3/9) sekira pukul 22.00 WIB. Rencana barang haram tersebut dijualkan dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Belum sempat terjual, tersangka G A S P tertangkap duluan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo. Disamping itu barang bukti dari tersangka diamankan oleh petugas, serta tersangka dilakukan pemeriksaan tes urine di Klinik Polrestabes Surabaya, dengan hasil positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Admadha P., S.I.K,” anggota kami telah menangkap seorang pengedar sabu, yang kini masih dalam pengembangan oleh anggota kami, serta akan menangkap pelaku lainnya yang kini masih dalam pencarian orang (DPO),” kata Kanit Reskrim Polsek Asemrowo. (Dwi W)