― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalGudang Produksi Makanan Ringan Tanpa Ijin Edar di Grebek

Gudang Produksi Makanan Ringan Tanpa Ijin Edar di Grebek

Ket foto : Kanit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan saat menunjukan makanan ringan yang tidak ada ijin edar di Gudang Produksi PT Usaha Sehati Jaya.

Surabaya , wirafokus.com – Unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap produksi makanan ringan tanpa ijin edar

Dalam kasus ini petugas hanya memeriksa Direktur dan Komisaris sebagai terlapor sampai menunggu hasil dari Balai POM Surabaya

“Kami menerima informasi bahwa di daerah rungkut ada gudang yang dibuat produksi makanan ringan tanpa ijin edar,” kata Kanit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan saat jumpa pers di lokasi, Selasa, (10/9/19)

Teguh menjelaskan usai menerima informasi tepatnya tanggal 27 Agustus 2019 petugas melakukan penggrebekan gudang atas nama PT Usah Sehati Jaya yang beralamat di jalan Zamhuri No 29 -31 Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Surabaya dan ternyata benar ditemukan ada produksi beberapa merk makanan ringan yang biasa dikonsumsi anak – anak dan juga makanan ringan tersebut belum ada ijin edar dari dinas terkait.

Teguh juga menambahkan bahwa aktivitas produksi makanan sudah berjalan kurang lebih 1 tahun dan beromzet milliaran per bulannya, peredaran makanan ringan tersebut di daerah Surabaya sekitarnya.

“Seharusnya pihak produsen mendaftarkan terlebih dahulu produk pangannya ke dinas terkait sebelum diedarkan.ke konsumen dengan tujuan agar kelalaian dan keamanan bahan-bahan pangan yang dipakai dalam pembuatan makanan itu dapat diketahui dan aman di konsumsi khususnya anak -anak,” ujarnya.

Foto : Makanan ringan yang tidak ada ijin edar

“Untuk saat ini pihak kepolisian sudah mengirimkan bahan pangan yang terdapat di dalam makanan ringan tersebut untuk di uji apakah layak atau tidak untuk di konsumsi,” tambahnya.

“Lima merk makanan ringan tang belum mengantongi ijin edar yakni Raja Kong, Idola, Belang, Goceng dan Gopek, dan selama pemeriksaan untuk sementara perusahaan PT Usaha Sehati Jaya berhenti beroperasi,” tandasnya.

Dalam kasus tersebut apabila makanan ringan tersebut berbahaya bagi konsumen pelaku akan dijerat dengan pasal 142 Undang – Undang Republik Indonesia Nomer 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 3 Tahun denda 4 milliar. (Red/Why)