― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaPendidikanOmbudsman Tanggapi Pungutan SMPN 3 Surabaya.

Ombudsman Tanggapi Pungutan SMPN 3 Surabaya.

Ket foto : Vice Admira Firnaherera, Koordinator Bidang Pendidikan Ombudsman Jatim

Surabaya, wirafokus.com – Adanya pungutan yang terjadi di lingkungan SMP Negeri 3 Surabaya, menurut Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, merupakan salah satu bentuk maladministrasi.

Karena pungutan dan sumbangan disekolah sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar 9 tahun.

“Jadi dalam aturan sudah dijelaskan, dimana dikatakan pungutan dan sumbangan,” kata Vice Admira Firnaherera, Koordinator Bidang Pendidikan Ombudsman Jawa Timur, Senin (9/9/2019).

Soal iuran galon secara rutin di SMP Negeri 3 Surabaya, dikategorikan Ombudsman Jawa Timur sebagai pungutan. Karena kalau sumbangan harus sukarela dan tidak mengikat.

“Harusnya pihak sekolah tidak menentukan angka nominal, apalagi ada iuran bulanan,” jelas perempuan lulusan Magister Manajemen dan Kebijakan Publik S2 Universitas Gadjah Mada ini.

Untuk biaya artibut di SMP Negeri 3 Surabaya senilai Rp 525.000, dikategorikan Ombudsman Jawa Timur sebagai maladministrasi.

“Jika tidak ada kwitansi, itu maladministrasi,” terangnya.

Vice Admira Firnaherera meminta, agar wali murid SMP Negeri 3 Surabaya yang keberatan atas pungutan dan sumbangan, bisa langsung melaporkan ke sekolah atau Dinas Pendidikan Pemkot Surabaya.

“Kami disini hanya melakukan pengawasan eksternal. Dinas Pendidikan punya tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan terkait adanya dugaan pungli,” pungkasnya. (Kij)