Ket. Photo: Tower yang berdiri tanpa mengantongi ijin berdekatan dengan SDN Medaeng 2.
Sidoarjo, wirafokus.com- Terkait berdirinya tower TBG (Tower Bersama Group) salah satu Provider di Tanah Kas Desa Medaeng RT.012 RW.004 Waru Sidoarjo, yang sudah digembok dan dirantai oleh warga menimbulkan permasalahan terhadap warga dan lingkungan sekitarnya, khususnya bangunan yang berdampak dan berdekatan dengan bangunan berdirinya Tower yang tidak mengantongi ijin.
Bangunan yang terdekat dengan Tower tersebut adalah bangunan Sekolahan yaitu SDN Medaeng 2 yang jaraknya tidak lebih dari 6 meter sebelah Utara bangunan Tower tersebut.
Dalam wawancara sebelumnya, wartawan wirafokus.com sudah mewawancarai Kepala Desa Abdul Zuri bahwa perijinan berdirinya Tower di Tanah Kas Desa dalam proses, sedangkan Abdul Zuri selaku Kepala Desa Medaeng sendiri meyakinkan kepada wartawan wirafokus.com bahwa untuk ijin warga sudah dilaksanakan melalui dan disepakati oleh Musdes, ternyata dalam laporan untuk perijinan bahwa lokasi bangunan Tower TBG tersebut adalah free bangunan dan kenyataannya tidak seperti itu.
Saat wakil dari warga Medaeng Didi Hariyono S.H selaku Penasehat Hukum mendatangi beberapa warga sekitar bangunan Tower yang sudah berdiri tanpa mengantongi ijin, untuk mendata warga yang sebenarnya tidak setuju dengan adanya bangunan Tower yang sudah berdiri itu.
Warga merasa dibodohi dengan apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Medaeng, bahwasannya warga tersebut tidak pernah diajak rembukan ataupun dimintai ijin serta kompensasi yang seharusnya diberikan oleh warga sekitar banguna Tower yang sudah berdiri tersebut.
Sementara itu pada hari Senin (2/9/2019) Minggu yang lalu, Didi Hariyono S.H setelah menggembok dan merantai Tower yang sudah berdiri bersama warga Medaeng, berupaya untuk melakukan pengaduan kepihak pemerintah Kabupaten dikantor Perijinan Kabupaten Sidoarjo melalui Kepala Dinas serta melaporkan kekantor Dinas Pusat Pelayanan Pengaduan Masyarakat (P3M) Kabupaten Sidoarjo. Yang mana isi pengaduan tersebut sebagai berikut :
1. Apakah bisa Tower tersebut dibangun tanpa memiliki IMB ?
2.Apakah bisa IMB dikeluarkan kalau Ijin Warga (IW) tidak ada ?
3.Apakah bisa Tower bodong dibiarkan ON AIR ?
4.Apakah pihak perijinan tetap memberikan ijin, sedangkan Pihak Tower tersebut tidak memberikan retribusi kepada Pemkab Sidoarjo ?
Dan Didi Hariyono S.H selaku wakil dari warga Medaeng juga mempunyai bukti serta tanda terima dari pihak pengaduan Pemkab Sidoarjo, serta laporan diterima dan secepatnya akan ditindak lanjuti, petugas perijinan akan turun ke lokasi untuk melihat kondisi lapangan yang sebenarnya.
Saat ditemui oleh wartawan wirafokus.com, Didi Hariyono S.H yang juga seorang pengacara menerangkan,” bahwa masalah tower yang sudah berdiri di Medaeng RT.012. RW. 004 sudah saya laporkan ke Dinas Perijinan dan ke Dinas Pusat Pelayanan Pengaduan Masyarakat (P3M) Kabupaten Sidoarjo, bahwasannya Tower yang sudah berdiri dan sudah ON AIR tanpa mengantongi ijin akan didatangi oleh petugas Perijinan Kabupaten, karena saya mempunyai bukti dari masyarakat yang tidak setuju dengan adanya Tower yang berdiri di lingkungan atau wilayah masyarakat tersebut,” jelas Didi Hariyono S.H selaku wakil dari warga Desa Medaeng Kecamatan Waru Sidoarjo.
Dari pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Medaeng Abdul Zuri dan pihak Sitac dari PT. MCS , maka warga tetap mengawasi Tower yang sudah berdiri tanpa mengantongi ijin bangunan untuk tidak meneruskan pekerjaannya, baik itu perbaikan jalan dilokasi Tower maupun penyambungan aliran listrik yang akan disambungkan dari tiang aliran listrik menuju ke panel, karena pagar diarea Tower masih dirantai dan digembok warga dengan alasan tidak memiliki ijin serta kompensasi yang sampai saat ini belum di realisasikan kepada warga Medaeng.
Padahari Rabu (4/9/2019), pihak dari perijinan Kabupaten turun ke lokasi Tower yang sudah berdiri untuk melakukan survey apakah benar dengan laporan dari pihak masyarakat desa Medaeng yang diwakili oleh Didi Hariyono S.H selaku wakil dari warga Medaeng yang menurutnya yaitu Tower berdiri tanpa mengantongi ijin apapun. Dan saat petugas perijinan datang, ada petugas atau subcontraktor mengerjakan pemutusan aliran listrik sementara dan akan menyambungkan aliran listrik ketiang yang sudah siap untuk disambungkan.
Beberapa jam kemudian, Didi Hariyono S.H bersama dengan warga datang untuk melihat lokasi Tower yang sudah disurvey oleh petugas Perijinan Kabupaten, ternyata pihak subcontraktor dari PLN sudah membuka pagar tanpa membuka pintu yang dirantai dan digembok oleh warga, tetapi pihak rekanan PLN telah membuka pagar samping pintu dengan membuka baut pagar tersebut. Didi Hariyono menanyakan kepada pekerja rekanan PLN bernama Haris, siapa yang menyuruh pasang listrik tower ini, dengan tenang Haris menjawab sudah ijin ke Kepala Desa nya.
Setelah disarankan untuk memanggil Kepala Desa atau Perangkat Desa, Haris rekanan PLN dan teman kerjanya tidak berhasil mengajak Kepala Desa ataupun Perangkat Desa, sehingga pihak masyarakat Medaeng yang diwakili oleh Didi Hariyono S.H menyuruh pekerja Haris dan temannya untuk menutup kembali pagar yang sudah dibuka, dalam arti pekerjaan diberhentikan karena tower tersebut masih bermasalah mengenai ijin pendiriannya.

Pada hari Kamis (5/9/2019), wakil dari warga Medaeng Didi Hariyono S.H menemui Fredik sebagai Camat Waru, untuk meminta penjelasan tentang Tower yang berdiri tanpa mengantongi ijin, kenapa tanpa mengantongi ijin, Tower itu bisa berdiri dan sudah ON AIR, apakah ada Rekom dari Camat Waru ? . Dan Pak Camat Fredik awal mulanya menjawab dengan gamblang serta menjelaskan bahwasannya ijin Tower tersebut, jadi semua sudah dicek dan akan disampaikan ke Kabupaten.
Inti dari permasalahan, sebenarnya Fredik selaku Camat Waru tidak tahu tentang adanya bangunan sekolah yang berdekatan dengan Tower yang berdiri itu.
Ini penjelasan dari Camat Waru Fredik kepada wakil warga Medaeng Didi Hariyono S.H dan kebetulan wartawan wirafokus.com ada disebelah Didi Hariyono S.H,” setelah saya cek and ricek kita kordinasi panjang itu dengan Kades,sudah saya bilangi, sampean revisi surat itu dibeberapa item itu. Dan mohon direvisi, kalau derajat pentingnya untuk bangunan balai desa, saya sepakat itu, karena memang bangunan balai desa itu wajib adanya kan, karena adanya undang undang pendirian desa itu prasarana pendukung balai desa tanpa kepala desa, itu sudah ada mulai tahun 1950, dan lama sekali makanya untuk Medaeng ini termasuk darurat urgent untuk daruratnya yaitu prasarana yang belum selesai,sedangkan urgentnya kan masyarakat itu butuh untuk apa dan seterusnya,” kata Fredik Camat Waru.
Untuk pengurusan berdirinya tower itu meliputi dari Perkim, dari Satpol PP Kabupaten, dari Dishub, dari PMD, dari Hukum, atau lebih jauh lagi dari pertanian misalnya, atau juga yang disebut tim 9 (sembilan) ditingkat Kabupaten.
Namun Didik Hariyono S.H selaku wakil dari warga Medaeng yang terdampak didalam pembangunan Tower bodong tersebut, menjelaskan kepada Camat Waru ,” saya mempunyai argumentasi tersendiri pak Camat, karena disekitaran Tower yang berdiri tersebut terdapat bangunan Sekolah Dasar Negeri Medaeng 2, maka dari pihak sekolah pun tidak diberi tahu dan tidak diajak rapat dalam sosialisasi pendirian tower tersebut,”.kata Didik Hariyono S.H kepada Fredik Camat Waru. (bersambung)
