― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPolda Jatim Akan Layangkan Red Notice Terhadap Veronika Jika Tidak Memenuhi Panggilan

Polda Jatim Akan Layangkan Red Notice Terhadap Veronika Jika Tidak Memenuhi Panggilan

Ket foto : Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Wakapolda saat jumpa pers terkait perkembangan penyidikan Vetonika Koman dalam kasus penyebaran hoax dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya .

Surabaya, wirafokus.com – Veronica Koman tersangka kasus penyebaran hoax dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya yang terjadi pada 16 Agustus 2019 lalu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol jika tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Polda jatim sudah melayangkan surat panggilan dua kali dan kami beri waktu hingga 13 September 2019 dikarenakan tempat tinggal Veronika jauh dan kami berharap panggilan kedua bisa hadir,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat jumpa pers di Gedung Tribrata Polda Jatim, Selasa, (10/9/19)

Luki juga menambahkan Polda jatim sudah berkoordinasi dengan KBRI dikarenakan tempat tinggal Veronika di luar negeri dan dia (Veronika – red) sarjana hukum dan juga sebagai warga negara Indonesia (WNI), pasti paham soal aturan hukum yang ada di Indonesia.

“Apabila Veronoka tidak memenuhi panggilan dari penyidik maka Polda jatim akan menetapkan dalam Daftar Pencarian Orang dan melayangkan red notice atas nama Veronica,” jelasnya.

Perlu diketahui apabila polisi sudah melayangkan Red Notice atas nama seseorang akan menyulitkan orang tersebut untuk bisa bepergian kemana – mana sebab saat ini Indonesia sudah bekerja sama dengan 190 negara yang memudahkan kita membuat red notice. (Red/Why)