Ket. Photo: Ketiga tersangka yang diamankan petugas dalam kasus narkoba
Surabaya, wirafokus.com- Tiga orang kedapatan sedang pesta sabu dirumah Jalan Prada Kalikendal 2C/7 Surabaya, Rabu (28/8/2019) sekitar pukul 23.00 Wib, saat itu Tim Anti Bandit Polsek Wiyung Surabaya langsung meringkus ketiga tersangka tersebut.
Ketiga tersangka tersebut adalah, Putra Fajar Timur (19th) warga Prada Kalikendal 2C/7 Surabaya, Febri Adi Laksono (32th) warga Manukan Kerto II/4 Surabaya, dan Hendrik Setiawan (30th) warga Prada Kalikendal 2C/5 Surabaya.
Kanit Reskrim Wiyung IPDA Wahyu Zad Ngabekti S.H, saat ditemui wartawan wirafokus.com, menjelaskan,” kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika itu tidak lepas dari informasi masyarakat yang merasa geram atas ulah pecandu sabu, kemudian dari hasil laporan tersebut, anggota kami Tim Anti Bandit langsung melakukan tindakan penyelidikan dan penggerebekan dirumah tersebut, yang tidak lain ketiga tersangka sedang menikmati sabu,”jelas Kanit Reskrim Wiyung IPDA Wahyu Zad Ngabekti S.H
Dan saat petugas melakukan penyisiran serta penggeledahan, ditemukan barang berupa beberapa klip yang diduga berisikan sabu, dengan berat masing masing 3 klip berisi 0,43 gram sabu, 6 klip berisikan sabu seberat 0,42 gram , dan selebihnya 1 klip berisi 0,47gram sabu.
“Jumlah keseluruhan yang didapat oleh Tim Anti Bandit adalah, 10 klip dengan jumlah total keseluruhan sekitar 4,28 gram sabu yang diakui milik tersangka Putra Fajar Timur,” ungkap Kanit Reskrim Wiyung IPDA Wahyu Zad Ngabekti S.H.
Selain menyita 4,28 gram sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) pipet kaca yang masih ada sisa serbuk putih yang menempel dipipet tersebut dengan berat sekitar 1,41 gram, 17 (tujuh belas) plastik klip kecil, 1(satu) alat sekop yang terbuat dari sedotan yang sudah dibentuk berwarna putih, 1 (satu) botol alat hisap, 1 (satu) bungkus rokok Surya, 3 (tiga) buah korek api, 1 (satu) buah gubting, 1(buah) Handphone merk Samsung J5 warna putih, 1 (satu) buah Handphone merk Smartfren Andromax warna gold, dan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung A5 warna putih.
” Kita terus kembangkan kasus ini, terutama tersangka Putra Fajar Timur, karena diduga sebagai pengedar utama dalam kasus ini, dan ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1), atau Pasal 112 Ayat (1) jo 133 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Wiyung IPDA Wahyu Zad Ngabekti S.H. (Dwi)
