― Advertisement ―

Bukan Sekadar Ngopi, Cangkrukan ANTRAK dan Bakesbangpol Lumajang Jadi Momentum Perkuat Perang Melawan Narkoba

LUMAJANG,wirafokus.com- Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi Tim Lembaga Anti Narkotika dan Rehabilitasi Narkoba (ANTRAK) bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)...
BerandaKategoriPolrestabes Surabaya Ungkap Kasus LGBT "SIWALAN PARTY" dengan Mengamankan 34 Pasangan Sesama...

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus LGBT “SIWALAN PARTY” dengan Mengamankan 34 Pasangan Sesama Jenis

Polrestabes Surabaya melaksanakan giat press release yang dilaksanakan pada Rabu (22/10) yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, yang didampingi oleh Kanit PPA Polrestabes Surabaya Iptu Eddie Octavianus Mamoto, Kasatsamapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra, dan Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, S.H. di gedung Graha Bhara Daksa Polrestabes Surabaya
Surabaya,wirafokus.com- Polrestabes Surabaya melaksanakan giat press release yang dilaksanakan pada Rabu (22/10) yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, yang didampingi oleh Kanit PPA Polrestabes Surabaya Iptu Eddie Octavianus Mamoto, Kasatsamapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra, dan Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, S.H. di gedung Graha Bhara Daksa Polrestabes Surabaya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari Kasatsabhara Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mendapatkan laporan tentang adanya kegiatan Pesta yang dilakukan oleh kelompok LGBT yang mengatasnamakan "SIWALAN PARTY", yang mana kegiatan ini dilakukan oleh sesama jenis yaitu laki-laki suka dengan laki-laki (LGBT) di satu tempat yaitu di salah satu hotel ternama di kota Surabaya.

Setelah AKBP Erika menerima laporan tersebut, segera mengambil langkah-langkah dengan melaporkan hal tersebut di Polsek Wonokromo, setelah melaporkan di pihak Polsek Wonokromo, Erika memimpin langsung dengan beberapa anggota Polsek Wonokromo untuk melakukan pembuntutan terhadap beberapa terduga pelaku yang akan melaksanakan acara pesta sex antar sesama jenis.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan,"Dari hasil pembuntutan tersebut, Kasatsabhara melakukan penggerebekan dan pada saat dilakukan penggerebekan itulah, diamankan tiga puluh empat orang, yang sedang melakukan pesta sex, setelah diamankan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasatsabhara, selanjutnya dibawa ke Polrestabes Surabaya, dan pada saat ini para tersangka kita lakukan saat ini dilakukan proses penyidikan," jelasnya.

Edy juga menambahkan,"Dimana dalam proses penyidikan ini, kita bagi menjadi empat cluster, adapun cluster pertama yaitu pendana yang terdiri dari satu orang, dan cluster ke dua adalah admin utama, berjumlah tiga orang, dimana mereka yang membuat player yang mempasword WA untuk mengundang peserta, kemudian ada cluster berikutnya adalah admin pembantu, yang berjumlah tujuh orang, admin ini tugasnya membantu dalam tugas untuk menjemput para peserta, mempersiapkan sarana dan prasarana, ada yang bagian membuat game, ada bagian yang menyiapkan makanan"tambahnya.

Masih ada cluster yang ke tiga, menurutnya," Cluster tersebut adalah peserta yang jumlahnya dua puluh lima orang, modusnya adalah pesta sex, untuk mencari ketenangan atau sensasi,"

Kronologi dalam kejadian tersebut yaitu, pada awalnya inisial RK alias A alias DS, akan mengadakan even yang mana telah beberapa kali mengadakan even dan even ini pernah diadakan delapan kali, tujuh kali di hotel yang sama dan satu kali di hotel yang berbeda.

Masih Edy,"kemudian tanggal 27 September 2025, antara RK alias A alias DS, menghubung MR dan meminta untuk berkenan menjadi pendana untuk acara di hotel tersebut. MR menyetujui dan memberikan dana sekitar satu tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah, untuk memesan dua kamar hotel, kemudian juga menyerahkan uang sebesar empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah, untuk membelikan obat perangsang (Obpers), sebagai door prize " kata Edy.

Uang kegiatan tersebut di transfer ke RK alias A, dan langsung mengirim informasi terkait event tersebut berupa Event "SIWALAN PARTY" pada tanggal 18 Oktober 2025 informasi tersebut dikirim melalui WA, dengan group Surabaya X Mile Two, yang akan diadakan di hotel wilayah Surabaya.

Persiapan pun terjadi yang mana semua keperluan sudah disiapkan oleh pembantu admin berjumlah 7 (tujuh) orang, dan kesemuanya saling mengenal serta event tersebut sudah pernah diadakan bahkan sering kali diadakan, admin utama bertugas untuk mencari peserta yang nanti akan di ACC.

Bahkan RK juga membuat group di WA yang dibuat tahun 2024, yaitu group X Mail 1 dan 2.

Dari event tersebut tersusun acara ataupun kegiatan yang terdiri dari game, pesta sex dengan berbagai macam acara dengan menampilkan peserta gay ataupun pasangan sesama jenis, yang acara puncaknya yaitu acara party sex pada pukul 22.00 WIB.

Dengan adanya event tersebut, dan saat acara puncak akan di mulai, petugas dibawah pimpinan Kasatsabhara segera melakukan penggrebekan dengan mengetuk pintu, saat itu pula semua peserta yang di dalam kamar tersebut tidak bisa berkutik, dan dilakukan penggeledahan dalam kamar hotel tersebut.

Adapun penerapan pasal juga dibagi 4 cluster, yaitu :
Pasal 33 Jo Pasal 7 UURI No. 44 tahun 2008 ttg Pornografi dan atau pasal 296 KUHP (Cluster Pendana)

Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi pornografi dan atau menyediakan pornografi dan atau mempermudah dilakukannya perbuatan cabul Ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun

Pasal 29 Jo 4 ayat 1 UU RI No. 44 tahun 2008 ttg Pornografi dan atau pasal 296 KUHP (Cluster Admin Utama)

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, dan atau menyediakan pornografi dan atau mempermudah dilakukannya perbuatan cabul. Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun,

Pasal 29 Jo 4 ayat 1 UU RI No. 44 tahun 2008 ttg Pornografi dan atau pasal 296 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP (Cluster Admin Pembantu)

Setiap orang yang turut serta membantu tindak pidana memproduksi, membuat. memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, dan atau menyediakan pornografi dan atau mempermudah dilakukannya perbuatan cabul. Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Pasal 36 UURI No. 44 tahun 2008 ttg Pornografi (Cluster Peserta)

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kini para pelaku pesta sex sesama jenis laki-laki, sejumlah 34 (tiga puluh empat) diamankan di ruang Tahanan Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut. (dwiw)