
Kedatangan rombongan tersebut guna melaporkan kejadian yang menimpa seorang Siswa SMK di bilangan Nginden Surabaya, terkait dengan kasus pengeroyokan disertai penganiayaan, yang terjadi di salah satu Hotel terkenal wilayah Gubeng di Surabaya. Adapun pelaku pengeroyokan disertai penganiayaan berjumlah 2 (dua) orang, antara lain inisial E seorang sekuriti dan C ini mengaku didepan orang tua korban sebagai anggota Gegana Polda Jatim.
Menurut keterangan Lawyer M. Fajril, S.H., mengatakan,”Jadi dasar laporan kami itu, adalah, dugaan adanya tindak pidana penganiayaan ataupun pengeroyokan yang dilakukan oleh salah satu oknum sekuriti dari hotel yang sudah dikenal di Surabaya, yaitu Hotel “H”, dan klien saya ini bernama ZGS (19th) yang menjadi korban atas ulah daripada oknum sekuriti atau satpam di hotel “H”,” ujarnya.
Saat di konfirmasi korban ZGS melalui pengacaranya mengatakan,”Saat di TKP, salah satu yang diduga sebagai pelaku penganiayaan, mengaku dari Polda Jatim, yaitu dari Satuan Tim Gegana, inisial pelaku yaitu C, dan kepentingan kami ini juga untuk memproses kejadian ini untuk mengkonfirmasi, apakah memang benar itu adalah seorang oknum dari Polda Jatim di kesatuan Gegana, atau kah tidak, dan agar membuat kasus ini terang, maka kami melaporkan lah di Polrestabes Surabaya,” ungkapnya.
“Awal mula kejadian tersebut, yaitu ada tuduhan dari klien kami, bahwasannya klien kami melakukan tindak pidana pencurian, menurut sekuriti yang berkoordinasi dengan HRD, klien saya dituduh mencuri uang,” tambahnya.
“Tindak pidana pencurian sendiri, ngomong ya bahwa ada tamu yang kehilangan uang tunai senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), ceritanya begitu, padahal klien kami sudah mengklarifikasi pihak menejemen hotel, lewat Devisi FO, karena khan klien saya ini magang diposisi sebagai billboy, dan disitu juga ada penanggung jawabnya, nah disitu lha, bahwasannya sudah diklarifikasi dan konfirmasi disitu, bahwa dari pihak korban tidak melakukan pencurian, dan tidak ada bukti disitu, karena tidak ada bukti, tau-tau pihak oknum keamanan ini menganiaya klien kami, dan dipaksa mengakui perbuatannya,” ungkap M. Fajril S.H., selaku lowyer dari korban ZGS.
Dari beberapa pengakuan korban saat di periksa di SPKT Polrestabes Surabaya, ZGS menjelaskan ke pada pihak SPKT, bahwa dari dugaan yang seperti itu M. Fajril S.H., juga mengemukakan tidak akan tinggal diam, apalagi disitu ada salah satu oknum yang mengaku dari Tim Gegana Polda, ini yang dianggap permasalahn yang serius.
M Fajri SH selaku kuasa hukum korban pengeroyokan atas nama korban ZGS mengatakan,”itulah, mengapa kami akhirnya ada rentetan peristiwa itu, kami berusaha untuk menjadikan kasus ini menjadi terang, ” jelasnya.
“Dan kalaupun disitu perwakilan management hotel tersebut yang inisial bernama I, atau pihak management perwakilan juga mengatakan bahwa kasus tersebut sudah kisscloes, ya kami konfirmasi, apa yang membuat ini kissclose, katanya sudah terjadi permintaan maaf terhadap oknum itu tadi, dengan menandatangani surat, pernyataan dan lain sebagainya khan,”ungkapnya
Dalam pemeriksaan tersebut pihak korban yang didampingi oleh Kuasa Hukum M. Fajril SH, telah menerima bukti surat Laporan dari SPKT Polrestabes Surabaya dengan Nomor LP : 193/II/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM
Tertanggal Selasa 27 Februari 2024.
Sebelum diterimanya surat LP kepada korban dari SPKT Polrestabes Surabaya, korban bersama petugas dan keluarga korban mendatangi rumah sakit untuk melakukan Visum et Repertum terhadap korban SGZ untuk kelengkapan hasil laporan tentang kejadian pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban SGZ yang dilakukan oleh terduga pelaku atas nama E selaku sekuriti hotel “H” dan C yang mengaku oknum anggota Tim Gegana Polda Jatim.
Dengan adanya surat LP yang dikeluarkan oleh Polrestabes Surabaya, maka pihak korban akan menunggu perkembangan selanjutnya serta menunggu panggilan dari pihak yang menangani kasus tersebut. (dwiw)
