
Terbukti bahwa pada Rabu (14/2) sekira pukul 15.00 WIB, NF berniat akan hunting dengan mencari sasaran dalam melakukan kejahatan yaitu berencana akan mencuri sepeda motor dengan naik ojek online dan turun di Jl. Tanah Merah, kemudian pelaku berjalan sendiri dengan mencari sasaran atau target sepeda motor yang akan diambi.
Saat sesampai di TKP pelaku NF melihat ada sasaran sepeda motor Honda Scoopy Nopol L 6168 OE yang sedang diparkir.
Tanpa basa basi, pelaku langsung merusak rumah kunci dan setelah rumah kunci rusak, segera pelaku melarikan diri dengan membawa hasil curiannya.
Namun pemilik sepeda motor tersebut mengetahui gelagat dan perbuatan pelaku dan kemudian teriak “maling”…, dengan teriakan dari korban, warga segera bergegas untuk mengejar dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Akhirnya pelaku tertangkap, dan saat tertangkap warga, bersamaan pada saat itu ada anggota Polsek Kenjeran yang melaksanakan pengamanan TPS dan pemantauan di lokasi sekitar TKP, kemudian pelaku beserta barang bukti segera diamankan ke Mako Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan Kanitreskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi S.H., mengatakan,”memang benar, anggota kami telah melakukan pengamanan terhadap pelaku tindak kejahatan dengan mencuri sepeda motor milik warga Jl. Platuk Donomulyo Kenjeran, atas nama F perempuan (26th),” jelasnya.
Masih Suryadi menambahkan,”Dan pelaku tersebut sebelumnya juga pernah masuk tahanan dalam kasus pencurian sepeda motor dan pencurian handphone (HP),”tambahnya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku tersebut antara lain, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol L 6168 OE, warna coklat hitam, tahun 2018, 1 (satu) tas kecil warna hitam coklat merk Reach, 5 (lima) buah anak kunci T yang ujungnya lancip, 1 (satu) buah kunci magnet, 1 (satu) buah potongan gergaji, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah magnet kecil, 1 (satu) potongan silet, 1 (satu) buah kunci sepeda motor, 2 (dua) buah kawat kecil dan pendek.
“Sedangkan pasal yang diberikan kepada pelaku yaitu Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,”pungkasnya. (dwiw)
