― Advertisement ―

Peringati Hari Santri Nasional 2026, PCNU Bangli Gelar Jalan Santai Diikuti 300 Peserta

BANGLI,wirafokus.com– Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bangli menggelar kegiatan jalan santai dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2026 dengan tema “Menguatkan Akar...
BerandaHukum & KriminalEmpat Pencuri Tiang Listrik berhasil diamankan Anggota Polsek Wonocolo

Empat Pencuri Tiang Listrik berhasil diamankan Anggota Polsek Wonocolo

Empat pelaku pencurian tiang listrik milik PT KAI diamankan di Mapolsek Wonocolo bersama barang buktinya
Surabaya,wirafokus.com- Konferensi Pers yang dilakukan Polsek Wonocolo pada Senin (26/2), sekira pukul 13.20 WIB yang tertera pada undangan group media HB SQUAD Polrestabes Surabaya, dengan ungkap kasus terkait penangkapan pelaku pencurian tiang listrik di wilayah hukum Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya, (Press Release).

Berdasarkan Laporan Polisi : LP-B/11/II/2024/SPKT/Sek Wonocolo/Polrestabes Surabaya, tertanggal 24 Februari 2024.

Segera anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo dibawah pimpinan AKP Kusmianto, S.H., melakukan Lidik lapangan.

Dijelaskan oleh Kapolsek Wonocolo Kompol Muhammad Soleh S.H., MM., saat Press Release,”Bahwasannya kejadian pencurian tiang listrik tersebut berada di samping rel kereta api, depan Jatim Expo, Jl. Frontage A Yani Surabaya,” jelas M. Soleh.

Para pelaku tersebut antara lain, BT (34th) alamat Wonocolo Gang Benteng II No. 7 Surabaya, MC (43th) beralamatkan sesuai identitas KTP Jl. Wonocolo Pabrik Kulit No. 90 Surabaya, H (40th) beralamatkan sesuai KTP Wonocolo Gang Buntu No. 1 Surabaya, dan DRA (29th) beralamatkan sesuai KTP Jl. Wonocolo Gang III/26-B Surabaya .

“Modus pencurian tiang listrik tersebut yaitu memotong dengan alat pemotong Gerindra dengan peran masing-masing pelaku.,”tambahnya.

Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo akhirnya berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku pencurian dengan pemberatan, dengan pencurian tiang listrik, dengan peran sebagai berikut, sebanyak 5 (lima) orang sepakat untuk melakukan pencurian tiang listrik, peran pelaku BT dan MC, berperan sebagai penggali Tanah, dengan menggunakan linggis, setelah tanah disekitar tiang listrik digali, selanjutnya dibantu 3 (tiga) pelaku lainnya yaitu H, DRA, dan F, untuk merobohkan tiang listrik tersebut dan mengangkat tiang ke seberang jalan, kemudian pelaku H memotong tiang listrik tersebut dengan menggunakan grenda pemotong listrik, menjadi 6 (enam) bagia dan kemudian dijual ke tukang rombeng keliling di Siwalankerto Surabaya, dijual seharga Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah),” jelas M. Soleh.

Dengan demikian pihak KAI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Kini ke 4 (empat) pelaku sudah diamankan oleh anggota Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo dan di tunjukkan didepan kawan-kawan media saat dilangsungkannya press release di Mapolsek Wonocolo.

Barang bukti yang juga diamankan di Polsek Wonocolo yaitu 1 (satu) unit Grenda listrik, dan tiang listrik milik PT. KAI yang sudah dipotong pelaku

M.Soleh juga menjelaskan,” untuk para pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut dikenakan. Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 (tujuh),” pungkasnya. (dwiw)