
Ungkap kasus yang dilaksanakan Polsek Simokerto yaitu mengungkap adanya suami istri yang bertindak melawan hukum dengan bersekongkol untuk melakukan pencurian sepeda motor milik korbannya. Bahkan tega-teganya istri pelaku kejahatan ini sedang hamil 5 (lima) bulan dipaksa untuk melakukan persekongkolan kejahatan tersebut.
Saat kejadian Kapolsek Simokerto mengutarakan bahwa pada waktu itu Sabtu (14/10), sekira pukul 11.00 WIB, didepan pos Kamling Jl. Kalikepiting Pompa Surabaya, dengan pelapor atas nama HW (23th) beralamatkan Kalikepiting Pompa Surabaya.
Awal mula kejadian yaitu, pelaku suami istri ini melakukan hunting dengan mengendarai sepeda motornya sebagai sarana untuk mencari sepeda motor dengan keadaan atau situasi yang agak sepi.
Modus daripada pencurian sepeda motor ini yaitu saat keadaan sepi, sepeda motor incaran tidak dijaga pemiliknya.
Saat melakukan incaran sepeda motor yang mau dicuri, kedua pelaku suami istri ini berkeliling sambil melihat situasi, dan dimana ada kesempatan, sepeda motor yang diparkir segera didekati dan diambil atau dicuri begitu saja, sedangkan peran masing-masing pelaku yaitu istri disuruh mengawasi situasi dan suaminya sebagai eksekutornya.
Pengakuan tersangka dalam melakukan pencurian sepeda motor tersebut sudah 5 (lima) kali, namun yang berhasil 4 (empat) kali dan satu kali gagal, sehingga keduanya diamankan oleh petugas di Polsek Simokerto.
Pelaku inisial FL (20th), yang kesehariannya menjual buah di Jl. Endrosono Surabaya, dan istrinya inisial MNB (23th), yang juga penjual buah di Jl. Pasar Kembang Surabaya.
Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan, S.E., S.I.K., mengatakan saat press release didepan awak media,” saat pengembangan kasus tersebut, ternyata sudah dilakukan ke beberapa wilayah, dan ada empat Laporan, dan tempat tersebut diantaranya di Mulyorejo, Tambaksari, Kedung Tarukan Wetan Surabaya dan Pasar Kembang,” ungkap Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan, S.E., S.I.K., kepada awak media.
“Dan juga pelaku ini sudah pernah masuk penjara dan termasuk residivis dengan kasus yang sama, yaitu pencurian kendaraan bermotor,” tambahnya.
Dari pengakuan tersangka istri MNB ini sedang hamil 5 (lima) bulan, dengan usia kehamilan tersebut, MNB masih tetap melakukan kejahatan dan mencuri sepeda motor bersama pelaku FL yang juga suami MNB, dengan alasan kebutuhan ekonomi, dan sampai saat yang kedua kalinya melakukan kejahatan setelah keluar dari lapas juga beralasan karena faktor ekonomi.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain, 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Vario 2013 warna coklat hitam, sebagai sarana untuk melakukan aksi tersebut, 1 (satu) lembar BPKB asli sepeda motor Honda Beat hitam Nopol L5191.., 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah plat nomor yang sepeda motornya sudah terjual di Madura daerah Alang-Alang Bangkalan, 1 (satu) buah anak kunci, sebuah sepeda motor Vario sebagai alat atau sarana.
Kini pasangan suami istri tersebut meringkuk dalam deruji besi sambil mempertanggung jawabkan perbuatan yang sudah dilakukan keduanya. (dwiw)
