― Advertisement ―

Patroli Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar Digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA,wirafokus.com– Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan...
BerandaHukum & KriminalSebelas Kali melakukan ini, Simak Pengakuan Tersangka

Sebelas Kali melakukan ini, Simak Pengakuan Tersangka

Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pada saat melaksanakan giat Press Release
Surabaya,wirafokus.com- Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pada saat melaksanakan giat Press Release pada Senin (30/10), bertempat di Mapolsek Wonocolo Surabaya sekira pukul 11.30 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Wonocolo Kompol M. Sholeh, didampingi Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, dan Kanitreskrim Polsek Wonocolo Iptu Sutrisno.

Awal mula kejadian yang dilakukan tersangka atas nama inisial S alias E, pemuda asal Jakarta (22th) yang sedang mengelabuhi korbannya lewat perkenalan dengan aplikasi OMI, dan ada beberapa modus lain, yaitu mengajak korban untuk berpacaran supaya lebih dekat, dan tersangka langsung membawa kabur sepeda motor milik korbannya.

Menurut keterangan Kapolsek Wonocolo Kompol M. Sholeh, mengatakan,”Tersangka ini dalam pengakuannya, telah mengakui perbuatannya sebanyak 11 (sebelas) kali melakukan perbuatan yang sama, dan juga menurut keterangan korbannya juga saat perkenalan dibutuhkan 1 (satu), ada pula yang 3 (tiga) hari, agar supaya sepeda motor milik korbannya bisa dibawa lari, saat korbannya lengah,” ungkap Kapolsek Wonocolo Kompol Sholeh didepan awak media.

Kesempatan saat mengambil barang milik korban yang rata-rata unit sepeda motor, dan korbannya lengah serta melengahkan korban, kelengahan itu juga berbagai macam cara yang dilakukan tersangka antara lain, mengambil nasi atau di warung dan saat korban lengah, diambilnya sepeda motor tersebut dan di bawa lari oleh tersangka.

Masih Kapolsek Wonocolo Kompol Sholeh, mengatakan,”pihak penyidik juga mendapatkan informasi, bahwasannya ada korban yang diajak untuk berbuat, mungkin diajak bersetubuh, setelah korban lengah, sepeda motornya diambil ketika korbannya tertidur serta dibawa kabur,” tambahnya.

Dari hasil mendapatkan 11 (sebelas) sepeda motor, pelaku segera menjual melalui Marketplace, dijual sekisaran Rp. 9juta. Sedangkan pelaku sendiri saat mencari target, dengan jalan menggunakan aplikasi OMI, dalam awal perkenalannya.

Korbanpun berasal dari berbagai wilayah, antara lain Jakarta, Bogor, Semarang, Sidoarjo, Malang, hingga sampai Surabaya.

Sampai pada akhirnya S alias E ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo di tempat kost di daerah Bungurasih, Sidoarjo. Sedang pasal yang dikenakan tersangka adalah Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima ) tahun penjara. (dwiw)