― Advertisement ―

Pangdam I/BB Hadiri Pengungkapan 1.160 Paket Ketamine di Kapal Tanker Global 168

MEDAN,wirafokus.com— Aparat gabungan mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine yang diangkut kapal tanker Global 168. Sebanyak 1.160 paket yang masing-masing disebut berbobot sekitar satu...
BerandaHukum & KriminalDari 7 Tersangka Pembobolan Gudang, 3 Tersangka Lainnya Jadi DPO

Dari 7 Tersangka Pembobolan Gudang, 3 Tersangka Lainnya Jadi DPO

Empat tersangka pembobol gudang diamankan di Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya, tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran atau DPO
Surabaya,wirafokus.com- Polsek Simokerto melaksanakan giat Press release terkait pembobolan gudang di Jl. Sidotopo Kidul Surabaya, pada Jumat (29/9), sekira pukul 08.30 WIB. Kejadian tersebut atas dasar laporan dari korban atas nama inisial JK (64th), beralamatkan di Jl. Ploso Timur Surabaya.

Saat kejadian, pada saat melakukan aksi, para pelaku memanjat dinding gudang, dan sesampai diatas dinding, para pelaku membobol atap gudang tersebut, akhirnya mendapatkan barang curian di dalam gudang tersebut, lalu barang dimuat untuk dibawa kabur.

Menurut keterangan Kapolsek Simokerto Polrestabes Surabaya, Kompol Mohammad Irfan, S.E., S.I.K., mengatakan,” dalam kejadian pembobolan gudang tersebut, pelaku berjumlah tujuh orang, dan saat ini kita sudah mengamankan empat orang pelaku, serta dalam pengembangan daftar pencarian orang (DPO) berjumlah tiga orang,” kata Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan, S.E., S.I.K., saat memimpin konferensi pers.

Para pelaku atau tersangka yang sudah diamankan, antara lain : ARK (19th)laki-laki beralamatkan di Jl. Sidotopo Lor Surabaya, AND (27th) laki-laki beralamatkan di Jl. Simolawang Surabaya, IRF (19th) laki-laki beralatkan di JL. Simolawang Surabaya, dan AIN (17th) laki-laki beralamatkan di Jl. Simolawang Surabaya. Dan ketiga kawan mereka yang terlibat dalam pembobolan gudang masih dalam pencarian orang (DPO).

Untuk kerugian korban antara lain, 6 (enam) unit ACCU mobil merk INCOE 65ah 12 volt, 2 (dua) unit dongkrak mobil, 1 (satu) peti kunci. Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas, antara lain 2 (dua) lembar nota pembelian ACCU dan 1 (satu) buah Tang.

“Keterangan lainnya, untuk hasil curian dari gudang dijual seharga Rp. 60ribu, dan uang tersebut digunakan untuk membeli minuman keras,” tambanya.

Keempat pelaku pembobolan gudang dikenakan pasal 363 KUHPidana, dan menikmati ruangan sempit untuk menunggu proses persidangan yang akan digelar serta mempertanggung jawabkan perbuatannya. (dwiw)