― Advertisement ―

Pangdam I/BB Hadiri Pengungkapan 1.160 Paket Ketamine di Kapal Tanker Global 168

MEDAN,wirafokus.com— Aparat gabungan mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine yang diangkut kapal tanker Global 168. Sebanyak 1.160 paket yang masing-masing disebut berbobot sekitar satu...
BerandaHukum & KriminalUnit Reskrim Polsek Rungkut Ringkus 2 Wanita dalam Kasus Kepemilikan Sabu-Sabu

Unit Reskrim Polsek Rungkut Ringkus 2 Wanita dalam Kasus Kepemilikan Sabu-Sabu

Dua tersangka kepemilikan sabu-sabu Desy Rachma Pujiastuti al. Tuti dan Mudholifah warga Surabaya.

Surabaya,wirafokus.com- Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya telah mengungkap dan menangkap 2 (dua) wanita dalam kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, Sabtu (19 Maret 2022), sekira pukul 05.00 WIB di Jl. Jemursari depan Bess Mansion.

2 (dua) tersangka wanita tersebut yaitu Mudholifah (44th), wanita asal Jember beralamatkan di Jl. Putat Jaya 2-A no. 25 Surabaya, dan Desy Rachma Pujiastuti (36th), beralamatkan di Jl. Banyu Urip Kidul 1-D no. 25 Surabaya.

Saat terjadinya penangkapan, Sabtu (19 Maret 2022), sekira pukul 05.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Rungkut mencurigai seorang wanita yang diduga membawa Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, karena informasi tersebut dari warga sekitar. Dan tanpa diketahui tersangka, petugas membuntuti dari belakang, ternyata sampai didepan Apartemen BESS MANSION, Jl. Jemursari Kec. Wonocolo Surabaya, dan wanita diketahui bernama Mudholifah, segera disergap dan ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, didapati membawa 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Golongan 1 jenisa sabu-sabu, serta alat hisap sabu terbuat dari botol plastik, yang dibawanya dengan cara dimasukkan ke dalam kotak warna hijau dan dibungkus dengan tas kresek warna hitam.

Barang bukti utama narkotika jenis sabu dan uang tunai sebagai alat untuk membeli

Saat diinterogasi petugas, tersangka Mudholifah mengakui bahwa barang haram tersebut di dapatkan dari membeli dari temannya bernama Tuti, dengan harga Rp. 300.000-, (tiga ratus ribu rupiah).

Dan dari hasil pengakuan tersebut, tersangka Mudholifah mengarah ke tersangka lainnya, karena barang haram tersebut didapatkan dari tersangka lainnya yaitu tersangka Desy Rachma Pujiastuti alias Tuti warga Banyu Urip Kidul Surabaya.

Dari hasil pengembangan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut segera bergegas menuju ke tersangka Tuti di alamat yang sudah ditunjukkan tersangka Mudholifah, dengan mengkelernya.

Sesampai di rumah tersangka Tuti, anggota langsung menangkapnya, dan dari hasil penangkapan serta penggeledahan di rumah tersangka Tuti, didapati barang bukti 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) buah sekrop terbuat dari sedotan plastik, serta uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sabu-sabu kepada Mudholifah, kemudian kedua tersangka digelandang di Mako Polsek Rungkut.

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan petugas dari tangan kedua tersangka

Barang bukti yang diamankan oleh petugas dari kedua tangan tersangka antara lain, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram, beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari plastik, 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) buah sekrop terbuat dari sedotan plastik dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sabu-sabu.

Menurut keterangan dari Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Rungkut AKP Joko mengatakan,”memang benar anggota kami telah menangkap dua tersangka perempuan dengan kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, dan kedua tersangka beserta barang buktinya, kita amankan sebagai barang bukti, guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Joko selaku Kanit Reskrim Polsek Rungkut.

“Sedangkan pasal yang diberikan kepada kedua tersangka yaitu, Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (dwiw)