
Surabaya,wirafokus.com- Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu , semakin merajalela, dan tidak habis-habisnya baik pengedar, pengguna bahkan bandar besar yang selalu licin dalam memperankan pusat pemasok barang haram tersebut, dan hanya pengecer ataupun yang disebut pengedar juga pengguna yang sebagai korban penangkapan pihak yang berwajib dalam hal itu pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Seperti yang dialami seorang tersangka RH (26th), pengangguran beralamatkan di Jl. Tambak Asri Dahlia Surabaya, yang telah melakukan peredaran ataupun menjual serta menguasai barang berupa Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu.
Saat terjadinya penangkapan terhadap tersangka RH, berawal dari informasi warga sekitar yang mengetahui adanya peredaran Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu diwilayah tersebut. Dan setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, segera melakukan lidik lapangan dengan mengawasi serta melakukan pemantauan terhadap peredaran gelap berupa Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu dengan mengincar seorang pemuda yang diduga sebagai pengedarnya di Jl. Tambak Asri Dahlia Surabaya.
Saat dilakukan lidik lapangan, dan benar dengan adanya laporan masyarakat sekitar, bahwasannya tempat tersebut sering dijadikan transaksi jual beli Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu.
Tidak menunggu lama, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, dan didapati barang bukti serta ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang menurut pengakuan tersangka adalah miliknya dan siap diedarkan atau dijual.
Seketika itu tersangka RH digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang ditemukan oleh petugas dan diamankan dari tangan tersangka antar lain, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga sabu-sabu dengan bruto ± 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan bruto ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) klip plastik berisikan kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto ± 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) klip plastik berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto ± 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) klip plastik berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto ±0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) klip plastik berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya, dan 1 (satu) buah skrop terbuat dari sedotan plastik warna putih, jadi total keseluruhan sabu-sabu yang dibawa tersangka berat bruto ± 6,86 (enam koma delapan enam) gram.
Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan,” benar dengan adanya anggota kami dari unsur Satresnarkoba, telah menangkap tersangka pengedar sabu-sabu, dan tersangkanya kita amankan bersama barang buktinya, guna proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,” terangnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu, yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan sampai saat ini tersangka RH masih dalam proses pengembangan serta penyidikan oleh penyidik yang menangani. (dwiw)
