
Surabaya,wirafokus.com- Polsek Tambaksari melalui Anggota Unit Reskrim telah menangkap seorang pencuri Handphone (HP) di Jl. Gading Karya IV Surabaya. Minggu (3 April 2022), sekira pukul 00.45 WIB.
Adapun tersangka yang diamankan yaitu MTF (21th) laki-laki beralamatkan di Jl. Kedung Mangu Selatan Surabaya.
Saat kejadian pencurian Handphone (HP), pada Minggu (3 April 2022), tersangka MTF mengambil 1 (satu) unit handphone (HP) merk Nokia C3, warna hitam milik saksi korban WWK, dengan jalan memanjat pagar/dinding belakang seukuran badan yang sejajar dengan atap rumah tetangganya.
Kemudian tersangka MTF masuk kedalam rumah lantai 3, lalu menuju ke bawah ke ruang tamu, mengambil lagi barang berupa handphone (HP) yang ditaruh disebelah korban WWK, setelah berhasil, kemudian tersangka keluar dari dalam rumah Jl. Gading Karya IV Surabaya, lalu tersangka bak seperti ninja, melihat di lantai 2 melalui tangga dan mengambil HP lagi yang sedang di cas di kamar tempat tidur KDW yang juga sebagai korban, setelah berhasil mengambil HP, lagi-lagi tersangka saat turun ke bawah, mengembat HP milik korban inisial DHS yang sedang di cas juga.
Saat itulah korban DHS mengetahui bahwa HP nya di embat tersangka, dan korban bereriak maling….maling.
Bertepatan itu, anggota Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin, S.H., yang sedang berpatroli Sahur, sehingga teriakan terdengar oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari, akhirnya tersangka MTF berhasil ditangkap berkat bantuan dari masyarakat.
Saat itu pula tersangka diamanakan bersama barang bukti yang dibawanya ke Mapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya. Tersangka melakukan pencurian HP tersebut karena tersangka kepepet butuh uang.


Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka antara lain, 1 (satu) handphone merk Infinix warna hitam, 1 (satu) handphone merk Vivo warna Pink dan 1 (satu) handphone lagi merk Nokia C-3 warna hitam.
Menurut keterangan Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol M. Akhyar, S.H., M.H. melaui Kanit Reskrimnya AKP Zainul Abidin, S.H., mengatakan,”memang benar, anggota kami telah menangkap tersangka pencurian handphone (HP) di Jl. Gading Karya IV Surabaya, dengan inisial MTF, dan kini tersangka bersama barang bukti dari tangan tersangka, kami amankan,” ungkapnya.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara. (dwiw)
