― Advertisement ―

Polrestabes Surabaya Hadirkan Ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026

Surabaya,wirafokus.com— Polrestabes Surabaya menghadirkan ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026 sebagai ruang bagi anak muda dan komunitas otomotif untuk menyalurkan...
BerandaHukum & KriminalKapolda Sumatera Utara Mengungkapkan Bahwa Kapolrestabes Medan Tak Terbukti Terima Suap dari...

Kapolda Sumatera Utara Mengungkapkan Bahwa Kapolrestabes Medan Tak Terbukti Terima Suap dari Bandar Narkoba

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. RZ Putra Panca Simanjuntak

Medan,wirafokus.com- Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. RZ Putra Panca Simanjuntak mengatakan tidak terbukti dan tidak benar, bahwa Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. S.H., S.I.K., M.Si., saat adanya dugaan penerimaan suap dari bandar narkoba melalui istri bandar atas nama Imayanti untuk dibebaskan. Seperti yang dituduhkan Ricardo Siahaan pada sidang Pengadilan pada tanggal 11 Januari 2022 lalu.

Dari hasil pendalaman intensif oleh Divisi Propam Polda Sumatera Utara kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si., telah membuahkan hasil. Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. RZ Putra Panca Simanjuntak menegaskan,” bahwa tidak terbukti anggota menerima suap dari istri bandar narkoba, sembari menjelaskan kepada tim Propam Polda Sumut dan juga dari Mabes Polri yang sebelumnya telah memeriksa 12 (dua belas) orang terkait tuduhan tersebut,” ungkapnya, pada Sabtu (22 Januari 2022)

“Sedangkan Tim Gabungan sudah memeriksa semua saksi, termasuk pengacara Ricardo Siahaan”ujarnya.

Diketahui juga hasil pemeriksaan tim gabungan Propam Polri, Kapolrestabes Medan sebelumnya memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang ikut membantu polisi dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja.

Diketahui harga 1 (satu) unit sepeda motor tersebut seharga Rp.13 juta, dan pembayarannya sebagian dari uang sumbangan pribadi Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko. S.H., S.I.K., M.Si., sejumlah Rp.7 juta.

Adapun sisa pembayarannya dari uang Kasat Narkoba Kompol Oloan atas permintaan sendiri, dengan memakai uang yang sudah diterimanya dari Imayanti istri seorang bandar narkoba.

Dalam sidang kasus narkoba, berdasarkan keterangan anggota polisi atas nama Ricardo Siahaan di Pengadilan Negeri Medan, nama Riko selaku Kapolrestabes Medan disebut ikut dan turut menikmati uang suap dari istri bandar narkoba, yang dalam sidang tersebut juga terungkap sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan yang di duga menerima uang suap sebesar Rp.300 juta dari istri bandar narkoba.

Uang itu dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba, Polrestabes Medan sebesar Rp.150 juta, dan Kanit Narkoba sebesar Rp.40 juta. Bahkan nama Kapolrestabes Medan saat itu di jabat oleh Riko, disebut ada sisa uang suap Rp.75 juta untuk memerintahkan digunakan membeli hadiah sepeda motor dan sepeda motor tersebut diberikan kepada seorang Babinsa TNI.

Panca juga menjelaskan,” Kapolrestabes Medan juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp.600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan dan tidak mengetahui adanya penerimaan Rp.300 juta untuk membebaskan Imayanti istri bandar narkoba, agar tidak ditahan,”tegasnya.

Dan alasan Kapolda Sumarera Utara Irjen Pol. RZ Putra Panca Simanjuntak membeberkan pencopotan jabatan Kombes Pol Riko Sunarko. S.H., S.I.K., M.Si, dari jabatan Kapolrestabes Medan, yaitu bahwa Kapolrestabes Medan telah melanggar kode etik Polri, dengan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dibidang pengawasan yang dilakukan oleh seorang atasan.

“Hal ini mestinya tidak seharusnya terjadi sebagai atasan tidak boleh membebankan sisa pembiayaan tersebut kepada bawahan, yang sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) point (a), Perkap No.14 Tahun 2011, yang artinya telah melanggar kode etik Profesi Polri. Karena itu kita tidak boleh mendzolimi seseorang dengan mengatakan dia tahu, tetapi kenyataannya tidak tahu,” tambahnya.

“Jadi Kapolrestabes Medan kita tarik ke Polda untuk pemeriksaan yang bukan karena bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp. 160 juta, tetapi perannya sebagai atasan yang tidak menjalankan peran sebagai atasan dengan baik,”pungkasnya. (red/dwiw).