― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalSatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Grebek Rumah Produksi Sabu

Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Grebek Rumah Produksi Sabu

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum S.Si., M.H., saat menunjukkan barang bukti bahan pembuat sabu didampingi oleh Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tamjung Perak.

Surabaya,wirafokus.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan giat Press Realese, Rabu (23 Desember 2020, dalam ungkap kasus tindak pidana prekusor pembuatan narkotika jenis sabu.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum S.Si., M.H., didampingi oleh Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Jumbo Qantason, S.I.K.

Saat kejadian hari Senin (30 November 2020), sekira pukul 22.00 WIB di jalan Rangkah Surabaya, terjadi penangkapan 6 (enam) orang tersangka, antara lain, IV asal Rangkah Kec Tambaksari Surabaya, SA asal Bangkalan Madura, R asal Rangkah Kec. Tambaksari Surabaya, DI, asal Tuban, M.AR asal Kapas Baru, Kec. Tambaksari Surabaya, dan MO asal Bronggalan Sawah Kec. Tambaksari Surabaya yang diduga telah memproduksi narkotika jenis sabu-sabu.

Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya beberapa oranf yang memproduksi narkotika jenis sabu di Jl. Rangkah dengan pemilik atas nama inisial IV.

Setelah dilakukan lidik lapangan, anggota Satresnarkoba Polres Oelabuhan Tanjung Perak Surabaya, didapati hasil, bahwa salah satu rumah Jl. Rangkah telah memproduksi sabu.

Setelah itu dilakukan upaya untuk menemukan barang bukti berupa, Zat Komia dan peralatan untuk pembuatan sabu, 210 pil koplo dengan logo “Y” yang sudah dikemas untuk dipasarkan, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu, serta alat hisap sabu.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa yang berperan sebagai dokter untuk memproduksi narkotika jenis sabu adalah tersangka IV dan penyandang dananya yaitu tersangka SA.

Tersangka IV mengakui memulai pembuatan sabu tersebut sekitar seminggu yang lalu, dan 2 (dua) kali memproduksi narkoba jenis sabu, namun belum jadi. IV juga belajar di You Tube dalam pembuatan sabu tersebut.

Ke empat tersangka sepakat untuk membuat sabu, karena menjelang tahun baru, pemesan akan meningkat, sehingga bersepakat untuk membuat sabu-sabu tersebut.

Menurut keterangan AKBP Ganis Setyaningrum S.Si., M.H.,” pada siang hari ini, dari Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap kasus terkait dengan prekusor terkait dengan pembuatam sabu, setidaknya telah menangkap tersangka yang ada diwilayah Surabaya, ini berdasarkan hasil informasi dari masyarakat sekitar, berawal dimana ada tempat lokasi yang dipergunakan untuk pesta dan pembuatan sabu, kemudian oleh anggota satnarkoba melalukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengungkap, ditempat tersebut dilakukan penggeledahan, ternyata didapatkan disitu ada 4 (empat) orang yang disitu sedang melakukan kegiatan pesta sabu-sabu,” kata AKBP Ganis saat memberikan keterangan saat konferensi pers.

Saat tersangka dibawa keluar tahanan untuk konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Ganis menambahkan ,” di tempat tersebut juga didapatkan ada beberapa peralatan yang diduga ini dipergunakan sebagai bahan pembuatan sabu, dengan beberapa bahan dasarnya atau Prekusornya, ini ada bahan-bahan kimia yang dipergunakan, dan beberapa peralatan kimia, yang digunakan oleh para tersangka, serta dikembangkan menjadi satu bahan untuk pembuatan sabu, termasuk pil kopolo,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa yang berperan sebagai dokter untuk memproduksi narkotika jenis sabu, adalah tersangka IV dan SA.

“Kemudian terhadap para tersangka, kami kenakan pasal 129 huruf (a), (b), dan (c), ini terkait dengan prekusor kita yuntokan dengan pasal 132, dengan pasal 114 yo 112 tentang narkotika, dan juga kita lapis dengan UU Kesehatan,terkait dengan pil koplo, dikenakan dengan pasal 196 yo pasal 98 dan pasal 197, terhadap tersangka ini ancaman hukumannya adalah minimal 4 tahun penjara dan maksimalnya adalah 20 tahun,” pungkasnya. (dwi w/fks)