
Surabaya, Wirafokus.com- Tri Rismaharini telah resmi menjabat Menteri Sosial (mensos) dan di waktu bersamaan masih belum mengundurkan diri sebagai Wali Kota Surabaya. Terkait hal ini Risma mengklaim sudah mendapat izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa merangkap jabatan.
Risma sebelumnya dilantik sebagai Menteri Sosial oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/20). Risma dilantik bersama 5 menteri baru lainnya.
Selang beberapa lama setelah dilantik, Risma langsung melakukan serah terima jabatan dengan Muhadjir Effendy, yang didapuk sebagai menteri ad interim usai Juliari Batubara tersangkut kasus korupsi. Dalam sambutan, Risma mengungkapkan bahwa dia juga masih menjabat Wali Kota Surabaya.
“Karena saya masih merangkap Wali Kota (Surabaya) mungkin untuk sementara waktu,” ujar Risma
Perihal rangkap jabatan ini, Risma mengklaim sudah atas restu Presiden Jokowi. Risma mengatakan Jokowi sudah mengizinkan Risma sementara waktu bolak-balik Jakarta-Surabaya.
“Kemarin saya udah izin Pak Presiden. ‘Bagaimana?’ ‘Nggak apa-apa, Bu Risma, pulang-pergi (Jakarta-Surabaya),” kata Risma.
Terkait adanya rangkap jabatan ini mendapatkan perhatian dari Pakar Hukum Administrasi Negara, Universitas 17 Agustus (Untag), Surabaya, DR. Hufron SH. MH.
“Rangkap jabatan secara yuridis sudah diatur dalam undang-undang daerah maupun undang-undang Kementrian Negara,” ujarnya.
Hufron pun kemudian menjelaskan tentang Undang-Undang Kepala Daerah Nomor 23 Tahun 2014. Yakni, dalam Pasal 76 Ayat 1.
“Secara tegas kepala daerah atau wakilnya dilarang rangkap jabatan lainnya. Jabatan lainnya di eksekutif, legislatif dan yudisial,” ujarnya.
Kemudian Hufron juga memaparkan tentang Undang-Undang Kementrian Negara Nomor 38 Tahun 2008. Yakni, pada Pasal 23. Sama halnya seorang menteri dilarang rangkap jabatan lainnya. “Jelas dan tegas menurut saya,” kata Hufron.
Lantas apa implikasinya jika aturan tersebut dilanggar? Menurut Hufron, Risma bisa diberhentikan sebagai kepala daerah. “Atau bahasa kerennya pemakzulkan kepala daerah,” tegas dia.
Mekanisme pemakzulan tersebut diawali dari rapat paripurna di DPRD Surabaya. Setelah itu lanjut diteruskan ke Mahkamah Agung.
“Baru diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung apakah rangkap jabatan? Menteri akan dicek melalui SK dan belum dicabut kepala daerahnya,” imbuh dia. (bam)
