― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaNasionalSejak Dilantik Jadi Mensos, Risma Diberhentikan dari Wali Kota

Sejak Dilantik Jadi Mensos, Risma Diberhentikan dari Wali Kota

Akmal Malik

Jakarta, Wirafokus.com- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik akhirnya ikut angkat bicara terkait rangkap jabatan Tri Rismaharini.

Akmal mengatakan, Tri Rismaharini secara otomatis diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Sosial (Mensos).

Akmal menegaskan, dalam aturan perundang-undangan menyebutkan kepala daerah dilarang merangkap jabatan. Aturan itu sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 78 tersebut berbunyi “Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang,” demikian pasal tersebut.

“Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti,” tegas Akmal seperti dikutip dari kompas.com, Kamis (24/12/2020).

Akmal juga menjelaskan, setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya, yakni Whisnu Sakti Buana.

Hal ini, kata Akmal sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.

“Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis. UU 23/2004 menyebutkan, jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas,” katanya.

Ketika ditanya terkait pernyataan Risma yang akan menghadiri peresmian jembatan dan agenda lain di Surabaya selaku Wali Kota Surabaya, Akmal mengatakan, hal tersebut akan mengganggu aturan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Itu (pernyataan Risma) akan membingungkan dengan adanya UU Kementerian Negara itu,” tutur Akmal.

Seperti ramai diberitakan media, sebelumnya Risma mengatakan bahwa sementara ini dirinya merangkap jabatan sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.

Menurut Risma, Presiden Joko Widodo mengizinkan dirinya untuk sementara pergi pulang Jakarta- Surabaya.

“Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden,” kata Risma dalam pidatonya saat serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23/12/2020).

Risma mengatakan, dirinya akan pulang ke Surabaya untuk meresmikan jembatan, museum olahraga, dan agenda lain yang harus dihadiri.

“Sayang kalau enggak saya resmikan (jembatan), dan mau meresmikan museum olahraga karena di situ ada jersey-nya Rudi Hartono, raketnya Alan Budikusuma. Saya pengin resmikan itu untuk anak-anak Surabaya,” tutur Risma. (pin)