― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaKategoriPELAKU PEMBUNUHAN SADIS PASAR II TEMBUNG, KECAMATAN PERCUT SEI TUAN TERTANGKAP ANGGOTA...

PELAKU PEMBUNUHAN SADIS PASAR II TEMBUNG, KECAMATAN PERCUT SEI TUAN TERTANGKAP ANGGOTA GABUNGAN POLRESTABES MEDAN

Ket. Photo: Kapolresta Medan Kombes Pol Riko Sunarko S.H., S.I.K., M.Si., saat menggelar perkara pembunuhan dalam Konferensi Pers

Medan,wirafokus.com- Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Percut Sei Tuan, berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis atas nama korban berinisial FY, yang sebelumnya ditemukan dengan leher nyaris putus akibat digorok, dan mayat korban ditemukan di parit Jl. Mahoni, Pasar II Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, Minggu (30/8) lalu.

Kapolresta Medan Kombes Pol Riko Sunarko S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan,”kami mengungkap kasus ini 2 (dua) hari sudah terungkap, namun karena pelarian tersangka, kami berhasil menangkapnya pada hari Senin (21/9). Tersangka FP (56) sempat lari ke Tebing Tinggi dan kami tangkap di Riau, itu hasil kerjasama Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Percut Sei Tuan,” kata Kombes Riko Sunarko S.H., S.I.K., M.Si., kepada awak media saat Konferensi Pers.

Ket. Photo: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko S.H., S.I.K., M.Si, saat menunjukkan barang bukti  dari tangan tersangka.

Sedang barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan tersangka FP, antara lain baju, sandal, celana milik korban, baju, pisau, dan 2 (dua) unit sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, tersangka FP mengakui pembunuhan ini yang sudah direncanakan dari satu minggu sebelum eksekusi dilakukan.

“Tersangka awalnya mengajak korban pada hari Sabtu (29/8) untuk makan malam, dan korban juga mengajak korban melihat rumah yang mau dibeli oleh korban FY di Jl. Pasar I Tambak Rejo Tembung Percut Sei Tuan, dan dari awal tersangka FP membawa pisau di balik pinggangnya.,” tambah Kombes Pol Riko Sunarko S.H., S.I.K., M.Si., Kapolresta Medan.

Pada saat korban berboncengan, yang tepat di jalan Mahoni Pasar 2 Tembung Percut Sei Tuan, korban cekcok dengan tersangka, akhirnya tersangka memberhentikan sepeda motornya, seketika itu tersangka FP membunuh korban dengan cara membekap mulut korban FY, menggunakan tangan, kemudian tersangka FP, langsung menggorok korban FY.

Kini tersangka FP harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan tersangka FP dijerat pasal 340 Subsider dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati. (Dwi W/Red)