― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalEMPAT TERSANGKA JUDI BINGO DIAMANKAN UNIT RESKRIM POLSEK ASEMROWO BESERTA BARANG BUKTI

EMPAT TERSANGKA JUDI BINGO DIAMANKAN UNIT RESKRIM POLSEK ASEMROWO BESERTA BARANG BUKTI

Ket. Photo: Keempat tersangka judi Bingo yang diamankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo.

Surabaya,wirafokus.com- Masih ada saja perjudian Bingo atau lebih dikenal Tet Tetan, ini terjadi diwilayah Manukan Lor. Ketika Unit Reskrim sedang melakukan patroli wilayah, tiba tiba ada beberapa masyarakat memberitahukan bahwa ada perjudian di wilayah Manukan Lor.

Selasa (15/9), sekira pukul 23.15 WIB Ipda Muarib, S.H., dan beberapa anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo, melaksanakan patroli keliling dan dilapori oleh beberapa masyarakat sekitar, bahwa ada perjudian Bingo (Tet Tetan) dengan taruhan uang di Manukan Lor Gang II-A Surabaya. Selanjutnya dilakukan lidik lapangan, ternyata benar, dan anggota unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan penggerebekan, penangkapan, dan penggeledahan terhadap para pemain perjudian Bingo. Didapatkan 4 (empat) orang tersangka perjudian di TKP, yang lainnya melarikan diri dan berhasil kabur dari kejaran petugas. Jumlah yang melarikan diri ada 4 (empat) orang yang sampai saat ini belum diketahui identitas masing-masing.

Ket. Photo: Barang bukti judi Bingo yang diamankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo.

Dari keempat tersangka yang ditangkap antara lain, Firmansyah (39) asal Simorejosari Surabaya, Suwito (36) asal Manukan Kasman Surabaya, Mahmudi (34) asal Manukan Lor II-E Surabaya dan Aryo Saputro (25) asal Manukan Lor II-A Surabaya., juga barang bukti alat perjudian yaitu, uang tunai sebesar Rp. 237.000,- aa(dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), sebuah bola bulat kecil warna biru yang ada lubang kecil yang berisikan 72 (tujuh puluh dua) nomor Bingo, 1 (satu) lembar urutan nomor judi Bingo, 20 (dua puluh) lembar kartu Bingo warna biru, 16 (enam belas) kartu Bingo warna hijau tua, 4 (empat) lembar kartu Bingo warna hijau, dan 1 (satu) buah alas, yang semuanya sudah diamankan sebagai barang bukti (BB) dari tangan tersangka.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut. Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha P., S.I.K., menjelaskan,” para tersangka perjudian Bingo atau Tet Tetan kami amankan dan kami akan minta keterangan tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan jelas bahwa keempat tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) KUHP, tentang perjudian.,” kata Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha P., S.I.K., kepada awak media. (Dwi W)