Ket foto : Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunuyodo Wisnu Andiko saat menunjukan barang bukti pada konferensi pers di Balai Wartawan Polda Jatim
Surabaya, wirafokus.com- Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan
Tersangka Christiani alias Sanny (47) warga Lumajang yang bertempat tinggal di Petemon Barat No 220 kamar No 35 pekerjaan sebagai Mami LC di Arjuna Club & Karaoke Surabaya
“Modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan melalui aplikasi WA dengan menawarkan kepada tamu seorang pemandu lagu/LC di Arjuna Pub & Karaoke di Jalan Arjuna No 77 Surabaya yang bisa diajak BO (layanan berhubungan intim layaknya suami istri) baik di dalam room karaoke maupun di hotel,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunuyodo Wisnu Andiko saat konferensi Pers di Balai Wartawan Polda Jatim, Rabu, (19/8/20)
Trunoyudo juga menambahkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan petugas pada hari kamis tanggal 13 Agustus 2020 setelah mendapat informasi pada tanggal 2 Agustus 2020 tentang adanya tempat karaoke yang di dalamnya menyediakan jasa pemandu lagu/LC yang bisa di BO baik di dalam room karaoke maupun di hotel.
Dalam pengungkapan kasus tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa satu (1) buah celana dalam wanita, satu (1) buah celana dalam pria , satu (1) buah BH, satu (1) buah kondom bekas pakai, satu(1) buah sprei warna putih, 6 Bill hotel Red Planet, satu (1) buah kondom belum terpakai, satu (1) buah handphone merk samsung warna putih, satu (1) buah handphone merk blackbary warna hitam, uang tunai Rp 400.000 ( tips tamu untuk Mami), dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000 (Tips BO) serta Bill Karaoke dan uang tunai Rp 4.450.000.
Atas kasus tersebut tersangka akan dijerat dengan pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun Penjara (Why)
