Ket. Photo: Tersangka kusus narkoba saat digelandang Petugas Reskrim Polsek Gayungan.
Surabaya,wirafokus.com-Anggota Polsek Gayungan berhasil menangkap 3 (tiga) orang pemuda yang salah satunya seorang pelajar dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika berupa shabu-shabu dan pil koplo sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 114 (1) jo 112 (1) jo 132 (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Anggota Reskrim Polsek Gayungan awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang bernama Y sering menggunakan narkoba, setelah dilakukan lidik lapangan dan informasi akurat, maka Unit Reskrim Polsek Gayungan segera menindak lanjuti dan turun ke lapangan guna menggeledah serta menangkap Y, Jumat (3/7) sekira pukul 23.00 WIB dan ditemukan di saku sebelah kanan 1 (satu) poket shabu-shabu.
Setelah diinterogasi, Y mengakui bahwa barang itu adalah miliknya yang dibeli atau dipesan malalui bantuan dari T, untuk memesan melalui kurir atas nama tersangka A dengan harga sebesar Rp. 200.000,- per poket shabunya.
Anggota TAB (Tim Anti Bandit) Polsek Gayungan mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap T di warkop Kupang Panjaan Gg II dan A di Jl. Kupang Panjaan.

Saat digeledah ditemukan 2 (dua) plastik klip yang berisikan pil koplo yang ditaruh didalam bungkus rokok milik T, tak lama kemudian A dan T diintrogasi polisi, akhirnya mengakui bahwa T membantu Y untuk memesan 1 (satu) poket Shabu ke kurir yaitu A, dan A juga mengakui bahwa dirinya membelikan barang tersebut pesanan dari Y dan A mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama NN di daerah Kupang dan tempatnya pun berpindah-pindah.
Akhirnya dengan cara mencari dan menemui serta mengutarakan untuk membeli, langsung diberikannya kepada A, sehingga 3 tersangka dibawa ke Polsek Gayungan guna proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang didapat dari para tersangka antara lain, 1 (satu) poket Shabu seberat 0,37 gram, 2 (dua) plastik klip pil koplo, HP Oppo A37, dan sepeda motor Satria warna hitam.
Saat wartawan mengkonfirmasi penangkapan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen mengatakan,” memang benar mas, anggota kami telah menangkap 3 (tiga) orang pemuda yang memperjual belikan bahkan memakai barang narkotik berupa shabu-shabu di daerah Kupang.,” kata Ipda Hedjen Kanit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya kepada wartawan. (Dwi W)
