Ket. Photo: Tersangka pencuri sepeda gunung saat didampingi Petugas
Surabaya,wirafokus.com- Seorang pencuri sepeda gunung yang juga menjadi DPO ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya, Kamis (2/7) sekira pukul 23.00 WIB, seorang DPO tersebut an. Purwanto (34), pemuda tersebut beralamatkan di Jl. Panjang Jiwo Surabaya, kini pelaku dibawa ke Polsek Gayungan guna penyidikan lebih lanjut.
Saat setelah kejadian pencurian sepeda gunung, korban an. Yulian (42) beralamatkan di Jl. Ketintang Seraten Surabaya, melaporkan kejadian pencurian sepeda gunung pada Senin (3/2) sekira pukul 01.00 WIB di teras rumah depannya rumah Jl. Ketintang Seraten yang dilakukan dengan secara bersama-sama oleh 3 (tiga) orang pelaku yang memiliki peran masing-masing, kemudian pelaku menuju lokasi dengan mengendari sepeda motor Honda Sonic warna hitam bernopol L-3982-MT berboncengan bertiga.
Ketika berada di TKP, pelaku Purwanto selaku eksekutor masuk kedalam teras dengan cara memanjat pagar dan mengambil sepeda gunung tersebut dengan cara mengangkat melewati pagar yang kemudian dioperkan ke Fajar al. Peking, dan selanjutnya dibawa kabur oleh tersangka Alvin Varuq Pramudika dengan cara mengayuhnya atau dinaiki.
Sewaktu meninggalkan TKP, tersangka Fajar al. Peking berboncengan dengan tersangka Purwanto dan mendorong sepeda gunung hasil curiannya dengan cara didorong dari belakang.
Sesampai di Jl. A. Yani (depan kantor Kejari), ketignya diberhentikan oleh anggota Reskrim yang sedang berpatroli, karena curiga terhadap ke tiga tersangka, namun kedua orang pencuri tersebut berhasil kabur, sehingga tersangka menjadi DPO Kepolisian Polsek Gayungan.
Sedangkan pelaku atau tersangka Alvin Varuq Pramudika, berhasil diamankan oleh pihak Polsek Gayungan, serta diproses secara hukum yang berlaku.
Setelah beberapa bulan kemudian, Kamis (2/7) sekira pukul 23.00 WIB, DPO atas nama Purwanto (34) beralamatkan di Jalan Panjang Jiwo, berhasil ditangkap dan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gayungan. Selanjutnya pelaku diproses penyidikan secara hukum yang berlaku.
Untuk kerugian secara materi diperkirakan sekitar Rp. 3.750.000,- barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yaitu 1(satu) unit sepeda gunung merk Polygon warna crem dan disita disita dalam berkas lainnya.
Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen membenarkan dengan adanya penangkapan pencuri sepeda gunung,” benar mas, anggota kami telah menangkap tersangka pencurian sepeda gunung yang juga tersangka adalah DPO kami.,”ungkap Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen kepada wartawan. (Dwi W)
