Ket. Photo: Tersangka SM saat diminta keterangannya didepan awak media saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Surabaya,wirafokus.com- Kembali Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang Disc Jockey yang sedang kecanduan barang haram, termasuk sabu-sabu, dan ganja.
Saat Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Achmad Faisol Amir S.I.K.,M.Si yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Yasin S.H., bahwa tersangka ini adalah pria asal Surabaya yang tinggal di Jl. Ikan Mujaer Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan Surabaya.
Menurut keterangan Wakapolres PelabuhanTanjung Perak, Kompol Achmad Faisol Amir S.I.K.,M.Si,” pengungkapan kasus ini berdasarkan dari warga sekitar, yang mengetahui saudara tersangka SM, dan informasi juga dari warga bahwa tersangka bekerja sebagai DJ (Disc Jockey) salah satu tempat hiburan malam di Surabaya Selatan, dan sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja saat ditempat hiburan malam yang juga tempat kerja tersangka SM,” kata Kompol Achmad Faisol Amir S.I.K.,M.Si selaku Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Setelah beberapa waktu kemudian, pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak menindaklanjuti, khususnya Satrenarkoba dibawah pimpinan AKP Yasin S.H., dengan melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka SM, dan pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kardus bekas tempat HP iPhone warna putih, yang didalamnya berisikan : 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto sekitar kurang lebih 2,45 (dua koma empat puluh lima) gram beserta pembungkusnya, juga terdapat barang bukti 1 (satu) buah pipet kaca yang juga ada sisa sabu-sabu yang melekat di dinding pipet kaca, dengan berat Bruto sekitar kurang lebih 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram beserta bungkusnya, 1(satu) buah sekrop dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah gelas plastik warna putih yang juga didalamnya terdapat: 1 (satu) klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika jenis daun ganja kering dengan berat Bruto 4,82 (empat koma delapan puluh dua) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) pack Rolling Papers merk RADJA MAS, dan 1 (satu) buah bungkus rokok merk Marlboro yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah linting bekas narkotika jenis daun ganja kering.
SM mengaku bahwa barang yang didapatkan tersebut dari seseorang bernama NZ (DPO), pada hari Kamis (14/11/2019), sekitar pukul 21.00 di Jembatan Merah Surabaya.
Berdasar dari tes urine tersangka SM, diketahui bahwa SM sering menggunakan narkotika daun ganja kering, sabu-sabu dan jenis Pil Ekstacy.
Selain kasus ini, SM dilaporkan oleh seorang perempuan dengan kasus penganiayaan dan laporannya di Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Dengan demikian, tersangka SM kami kenai pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkas Kompol Achmad Faisol Amir S.I.K.,M.Si selaku Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Dwi W)
