Ket. Photo: Tersangka Pujiadi saat setelah diperiksa penyidik di Polsek Wiyung
Surabaya, wirafokus com- Kembali Reskrim Polsek Wiyung berhasil menangkap pelaku budak sabu atas nama tersangka Pujiadi (36), asal Wiyung RT.003/RW.002, desa Wiyung Kecamatan Wiyung Surabaya, dengan barang bukti berupa 1 (satu) piket plastik berisikan sabu seberat 0.39 gram, dan sebuah HP alat untuk berkomunikasi saat bertransaksi.
Pada hari Kamis (15/8/2019) sekira pukul 01.00 dini hari, anggota Reskrim Polsek Wiyung dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Wahyu Zad Ngabekti S.H , mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar, bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Wiyung Gg I Mawar.
Ket. Photo : jumlah barang bukti sabu yang ditimbang seberat 0.39 gram
Selanjutnya, dari informasi masyarakat sekitar anggota Reskrim segera melakukan penyelidikan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara), dan akhirnya setelah ditempat kejadian perkara tersebut, anggota Reskrim Polsek Wiyung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku yang diduga sebagai budak atau pemakai narkotika jenis sabu yang biasa melakukan pesta dengan rekan rekannya. Dan akhirnya petugas Reskrim Polsek Wiyung menginterogasi kepada pelaku Pujiadi dan pelaku kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0.39 gram, serta mengaku, bahwa barang tersebut dibeli melalui Bandar bernama Aan.
Setelah itu Pujiadi di tes urine untuk membuktikan yang akurat, ternyata hasilnya, Pujiadi positif menggunakan barang haram tersebut, yaitu serbuk putih yang mengandung amvitamine atau yang juga disebut sabu.
Kanit Reskrim IPDA Wahyu Zad Ngabekti S.H membenarkan dengan adanya penangkapan pelaku Pujiadi yang terbukti memiliki barang berupa sabu seberat 0.39 gram.
“Kami akan kembangkan dari mana asal barang berupa sabu tersebut yang dimiliki oleh pelaku Pujiadi, dan kami akan segera bertindak, supaya bandarnya bisa kita tangkap,”pungkas IPDA Wahyu Zad Ngabekti S.H selaku Kanit Reskrim Polsek Wiyung. (Dwi)
