Ket Foto : Kelima Tersangka tindak pidana penambangan ilegal ataupun perdagangan tanpa ijin
Surabaya, wirafokus.com – Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar kasus tindak pidana penambangan ilegal ataupun perdagangan tanpa ijin terkait mercury atau air raksa.
Dalam kasus tersebut diamankan lima tersangka yakni AW (41) warga Surabaya, AB (49) warga Waraloho, AH alias AMH warga Sidoarjo, AS (50) warga Huku Sungai Selatan, dan MR (35) warga Banjarmasin.
“Pengungkapan ini dilakukan pada tanggal 6 /7/19 oleh subdit Tipidter Polda Jatim yang dipimpin oleh AKBP Rofik melalui informasi atau cyber patrol dilaksanakan dimana bahwa product mercury dalam bentuk kemasan Gold ini dilarang di Indonesia dan apabila ingin mendapatkan barang tersebut harus import,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, Selasa, (13/8/19)
Yusef menambahkan, product mercury ini dipasarkan melalui website indonetwork.co.id dengan akun UD. Joyo Jaya dan UD Tansah Rahayu.
“Kegiatan ini dilakukan oleh para tersangka di Surabaya dan Sidoarjo dan sudah beroperasi sejak 2006,” imbuh Yusef.
Yusef juga menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka bermula dari penyelidikan di sebuah rumah produksi yang berada di Sidoarjo dan menemukan adanya pembuatan mercury ilegal yang siap diperdagangkan oleh tersangka AW, dari hasil pengembangan dari tersangka AW petugas mengamankan juga AB yang berperan sebagai penjual mercury selama di Jatim.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka AW mendapatkan mercury dengan cara membeli dari AB yang mendatangkan langsung barang tersebut dari Pulau Seram dalam bentuk batu cinnabar hasil penambangan tanpa izin,” tambahnya.

Foto : Barang bukti yang berhasil disita petugas
Dalam menjalankan aksinya AB bekerjasama dengan AH alias AMH yang bertugas menyediakan tempat pengolahan sekaligus yang melakukan pengolahan di dua tempat di Sidoarjo,
Selain AW dan AB petugas juga menangkap pembeli yang berasal dari Kalimantan yaitu AS dan MR,
Dalam kasus tetsebut Subdit IV Tipidter mengamankan 414 kilogram merkuri sudah siap jual.dan serbuk besi, plastik pasir, plastik sirkon, satu jerigen kosong berkapasitas 5 liter.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Undang-undang (UU) RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 161 dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Para tersangka juga dijerat UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan Pasal 106, ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar (Why)
