Ket foto : Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro saat rillis perkara
Gresik, wirafokus.com – Dua orang oknum yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lipan diringkus Petugas gabungan Kejaksaan dan Polres Gresik. Mereka ditengarai bakal memeras pejabat Pemkab Gresik, sebesar Rp. 50 Juta rupiah.
Kedua oknum tersebut diketahui bernama Micel Panjaitan (58), warga Perumahan Mutiara Graha, Desa Bligo Kecamatan Candi Sidoarjo dan Jhonson (50), warga Perumahan Sidokare Indah, Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo.
Selain mengaku sebagai LSM, tersangka juga mengaku sebagai wartawan Metro One.
Adapun yang berusaha diperas adalah Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Gresik, Sukardi.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan uang sebesar Rp. 5 Juta, dua unit HP Merk Samsung warna putih, Nokia N. 73 warna hitam, prince warna merah silver serta 1 Unit Mobil HRV warna hitam milik Pelaku.
“Kedua tersangka sedang diperiksa oleh penyidik,’ kata Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro, Selasa, (13/8/19)
Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka adalah dengan cara mengirim surat berjudul “klarifikasi” tentang suatu kegiatan kepada Setda Pemkab Gresik.

Foto : Kedua tersangka
Surat tersebut kemudian dibalas oleh Bagian Umum Pemkab Gresik dengan menghubungi nomer Handphone yang sudah dicantumkan didalam surat. Ternyata ketua LSM Lipan adalah M. Panjaitan yang tak lain adalah pelaku sendiri.
M. Pandjaitan kemudian meminta bertemu dengan pihak dari bagian umum Pemkab Gresik di rumah makan Agis Jambangan Surabaya, pelaku kemudian di temui oleh Bagus, salah seorang staf pemkab Gresik.
Dari hasil pertemuan itu bagian umum memberikan surat balasan sekaligus BA serah terima surat, tapi pihak M. Pandjaitan menolak dengan dalih harus berkoordinasi langsung dengan Kabag Umum Kab. Gresik.
Melalui Bagus, Pandjaitan minta dikondisikan uang sebesar Rp. 50 juta dan kalau tidak dipersiapkan uang sejumlah tersebut maka pihak LSM mengancam akan berkoordinasi dengan Kejati Jatim.
Pada Kamis 8 Agustus, sekira pukul 17:00 WIB Pandjaitan bersama Djohnson melancarkan aksinya dengan menemui Sukardi di ruang Kabag Umum.
Pelaku meminta sejumlah uang Rp. 50 juta, yang kemudian hanya diberi Rp. 5 Juta.
Sukardi kemudian menghubungi Pidsus Kejari Gresik yang kebetulan lokasinya tidak jauh dari kantornya.
Dari laporan Sukardi itu, pihak pidsus kemudian menindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan Polres Gresik sehingga dapat mengkap basah aksi kedua orang warga luar pulau itu.(Red)
