― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaKategoriSuami Jual Istri Untuk Membayar Hutang

Suami Jual Istri Untuk Membayar Hutang

Ket foto: Kasubdit III Jatanras, AKBP Leonard M Sinambela didampingi AKP Muhammad Aldy Sulaiman bersama tersangka saat Konfrensi pers

Surabaya, wirafokus.com – Ditreskrimum Polda Jalim kembali berhasil mengungkap praktik suami yang menjual istrinya melalui media sosial. Dalam kasus tersebut polisi mengamankan seorang pria bernama NH (21) warga Dsn. Dolok Ds/Kec.Plumpang, Kab.Tuban, yang tidak lain adalah suaminya.

Penangkapan tersangka dan istrinya yang bernama PR (20) dan satu orang laki – laki yang berinisial BS (35) disebuah villa Yosi Ds. Pecalukan Kec. Prigen Kab. Pasuruan.

Kasubdit III Jatanras, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan tersangka NH menawarkan istrinya melalui media sosial lewat Twitter milik tersangka. NH menawarkan berhubungan tiga orang (threesome) kepada BS dan ketika harga sudah disepakati NH kemudian mengarahkan BS ke villa sebagai tempat layanan threesome.

“Penangkapan tersangka atas informasi masyarakat bahwa villa tersebut sering digunakan untuk tempat perbuatan asusila dan tersangka mengakui telah melakukan berhubungan dengan tiga orang (threesome) sebanyak 3x dengan tarif sekali main Rp. 1.500.000 dan dilakukan ditempat yang sama yaitu villa Yosi Ds. Pecalukan Kec. Prigen Kab. Pasuruan,” kata Kasubdit III Jatanras, AKBP Leonard M Sinambela saat konfrensi pers, Rabu,(3/7/19)

AKBP Leonard M Sinambela menambahkan, bahwa perbuatan ini dilakukan karena untuk membayar hutang

Dalam penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa :uang tunai sebesar Rp 1500.000, 2 buah HP, 1 buah Selimut, 1buah baju tidur, 1 buah Bra wanita, 3 buah celana dalam.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain dengan ancaman pidana 1 (satu) tahun 4 (empat ) bulan penjara dan pasal 506 KUHP dengan tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman pidana 1 (satu) tahun. (Why)