― Advertisement ―

Kampung Narkoba Jalan Kunti Surabaya Digrebek, 11 Orang Pengguna Sabu Diamankan

Surabaya, Wirafokus.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah Jalan Kunti, Surabaya Dalam penggrebekan tersebut petugas berhasil...
BerandaHukum & KriminalTim Satgas Pangan Bekuk Importir Daging Nakal

Tim Satgas Pangan Bekuk Importir Daging Nakal

Keterangan foto: Wadirreskrimsus AKBP Polda Jawa Timur Arman Asmara bersama Kabid Kesmaved  Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Juliani Poliswari pada saat rillis perkara.

Surabaya, wirafokus.com – Unit III Subdit I / Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa berhasil mengungkap tindak pidana merk dan atau pangan

Dalam kasus tersebut tersangka yang berinisial SWR warga Pakis Aji kabupaten Kec. Malang, yang juga pemilik tempat penyimpanan daging sapi .

Usaha tersangka yang telah dimulai sejak 2014 dan meraih keuntungan bersih sekitar Rp 1,3 miliar dalam setahun, pendistribusi daging sapi impor dan lokal oleh tersangka dilakukan di daerah Jawa Timur

“Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim bekerja sama dengan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur dengan cara penyimpanan dan pendistribusian daging sapi dan kerbau impor dari Australia serta daging sapi lokal yang tidak memenuhi sanitasi pangan,” kata Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Arman Asmara, Kamis, (4/7/19)

AKBP Arman juga menambahkan bahwa kasus itu diselidiki dengan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur pada 18 Juni 2019 dan pada 2 Juli 2019 dilakukan penangkapan terhadap tersangka SWR

Foto: barang bukti yang disita petugas

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat (Kesmaved) Peternakan Provinsi Jawa Timur Juliani Poliswari mengatakan bahwa daging yang didistribusikan oleh tersangka tidak memenuhi Nomor Sanitasi Makanan dan Pengendalian Hewan (NKV) dari bisnis tersangka tidak memenuhi syarat.

Dalam kasu tersebut petugas menyita barang bukti berupa : 50 Kg daging sapi impor, 740 Kg daging kerbau impor, 1000 kg sapi lokal dan 3 kepala sapi lokal.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 35 jo pasal 70 (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan / atau denda paling banyak 4 Miliar. (Why)