― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalKorupsi DD Rp 244,49 Juta, Kades Segoromadu Hanya Dituntut 1,3 Tahun

Korupsi DD Rp 244,49 Juta, Kades Segoromadu Hanya Dituntut 1,3 Tahun

Insert foto: Terdakwa Samsul Huda (48), Kepala Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik, dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan terkait korupsi ADD senilai Rp 244,49 juta.

GRESIK, Wirafokus.com – Terdakwa Samsul Huda (48), Kepala Desa (Kades) Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dituntut hukuman oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Pidsus Kejari Gresik dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp 244,494.751. Pada sidang dengan agenda tuntutan di PN Tipikor Surabaya, jaksa menilai bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memark up uang pembangunan fisik yang berasal dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017.

“Terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU korupsi No. 31 tahun 1999 diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang perubahan tindak pidana korupsi. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda 50 juta subsider 2 bulan,” tegas JPU Iswara saat ditemui di kantor Kejaksaan Gresik kemarin Jumat (4/1/2019) pada wartawan.

Dalam perkara ini, menurut jaksa terdakwa telah mengembalikan semua kerugian negara yang telah di korupsi. Makanya, jaksa menerapkan pasal 3 dan menuntutnya dengan tuntutan ringan. Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Wiwin Arodawanti akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda peldoi.

Seperti diberitakan, Kades Segoromadu ini didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana ADD tahun 2017 sebesar Rp. 244.494.751 dari total anggaran desa sebesar Rp. 820 juta. Ada 11 proyek pembangunan desa Segoromadu yang di mark up oleh terdakwa. Salah satunya pembangunan drainese jalan poros desa, dari total anggaran Rp. 94 juta, terdakwa mark up sebesar Rp. 74 juta. (*Bledex)