Foto : Tersangka pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan.
Bangkalan, wirafokus.com- Akhir-akhir ini marak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Orangtua harus lebih ekstra mengawasi anak-anak terutama anak perempuan.
Kepolisian Sektor (Polsek) Tragah, Bangkalan, mendapatkan laporan dari warga terkait tindak kriminal pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur.
Siti maryam (16), Desa Bunajih Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, melaporkan bahwa dirinya sebagai korban. Perempuan yang masih berusia enam belas tahun mengatakan pelaku berpura-pura bisa mengobati korban yang terkena guna-guna akan tetapi pelaku menyetubuhi korban bersama tiga orang lainnya.
Unit Reskrim Polsek Tragah terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) ketika mendapatkan laporan warga tersebut, Selasa (15/05/2018).
Sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Unit Reskrim Sek Polsek Tragah, Polres Bangkalan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku, Sodikin (27) Dusun Belabe, Desa Alang-Alang, Kecamatan Tragah, diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pelecehan seksual dibawah umur.
Saat penangkapan pelaku, anggota unit Reskrim Polsek Tragah menemukan dan mengamankan satu buah celana dalam warna, satu buah rok panjang motif kotak-kotak ungu putih, satu buah kaos lengan panjang warna pink, satu buah BH warna coklat, satu buah celana pendek warna coklat, serta satu buah kaos kutang warna pink.
“Kita baru menangkap satu pelaku, Sodikin. Tiga pelaku yang lain masih dalam Daftar Pencarian orang, yakni Yaqin (19), Hudrih (20), dan Nuhan (19). Tersangka terkena pasal 81 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomot 1 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jonto Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Tragah Polres Bangkalan utk dilakukan sidik lebih lanjut,” tandas Kasat Reskrim Polsek Tragah.(Firm)
