Foto : Mantan Ketua Umum PSSI-KPSI (2012-2016), H. La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Jakarta, wirafokus.com-Setelah dua kali mangkir dari panggilan sidang, akhirnya Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (16/5/2018).
Dalam sidang tersebut, Federasi sepakbola itu diwakili Direktur legalnya, Togi Lingga. Kepada majelis hakim, PSSI mengajukan permohonan mediasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, PSSI yang secara resmi telah dipanggil untuk duduk sebagai pihak tergugat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan perdata kepada PSSI itu diajukan mantan ketua umum PSSI, Ir. H. La Nyalla Mahmud Mattalitti terkait hutang PSSI.
“PSSI mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat diberi waktu mediasi dengan kami selaku penggugat,” ungkap Achmad Haikal Assegaf, anggota tim kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti dari kantor lawfirm Asshiddiqie Pangaribuan dan partners.
Dalam mediasi tersebut, PSSI akan mengajukan proposal atau resolusi penyelesaian hutang mereka kepada pihak penggugat. “Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut, dan memberi waktu hingga batas 30 Mei 2018 mendatang,” ungkap Haikal, usai sidang.
Majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin hakim ketua, Lenny Wati Mulasimadhi dengan anggota Martin Ponto dan Akhmad Jaini memutuskan memberi tenggang waktu hingga 30 Mei karena pihak tergugat berdalih membutuhkan waktu untuk berkonsultasi dengan ketua umum dan jajaran komite eksekutif PSSI.
Seperti diketahui, PSSI memiliki hutang kepada mantan Ketua Umum PSSI, H. La Nyalla dan telah dinyatakan dalam surat pengakuan hutang sebesar Rp 13,9 miliar. Namun PSSI tidak pernah menjawab surat dari La Nyalla tentang bagaimana membicarakan bersama skema pengembalian hutang tersebut.
Hingga akhirnya, H. La Nyalla Mattalitti melalui kuasa hukumnya dari kantor law firm Asshiddiqie Pangaribuan dan partners memilih menempuh jalur hukum. (Red/man)
