Surabaya,wirafokus.com – Prostitusi berkedok Karaoke kembali digrebek Anggota Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum PoIda Jatim. Dalam penggrebekan petugas berhasil mengamankan 25 orang Ladies Companion (LC), 1 orang mami, 1 orang pengawas, 2 orang tamu.
Sebelum melakukan penggrebekan petugas pada tanggal 19 Januari 2018 telah melakukan penyelidikan terhadap tempat di Kimura Karaoke.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa Karaoke Kimura yang terletak di Jalan Progo No. 1 Kota Madiun, menyediakan LC, selain itu Ladies Companion (LC) juga mau melakukan tarian striptis sekaligus bisa di BO (blowjob oral) untuk melakukan ML (making love), baik didalam room Karaoke maupun dibawa keluar,” kata Kasubdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Rama S Putra yang sekaligus memimpin langsung dalam penggrebekan.
AKBP Rama juga menambahkan dari hasil penyelidikan ditemukan bukti bahwa Karaoke Kimura melalui seorang mami telah menawarkan LC yang bisa memberi layanan tersebut, dengan tarif Rp 400.000 per lagu, dan untuk BO Rp 1.500.000,
Dalam penjelasannya AKBP Rama S Putra di balai wartawan Mapolda Jatim, pada hari kamis (25/1/2018) sekitar pukul 24.01 wib, petugas melakukan penggrebekan dan saat itu ditemukan 2 orang LC sedang melakukan hubungan badan (ML) dengan 2 orang tamu di salah satu ruang karaoke VIP 35. Sedangkan di ruang lain ditemukan 2 orang LC sedang melakukan tarian striptis dan selanjutnya petugas melakukan police line ditempat tersebut yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi.
“Dalam penggrebekan ini di tetapkan 1 orang tersangka atas nama inisial K, tak lain adalah Mami dari LC, dengan dugaan pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP yaitu mempermudah perbuatan cabul terhadap orang lain dengan mencari keuntungan dari Pelacuran ini, kami akan terus menyelidiki apakah ada keterlibatan dari manajemen tersebut terhadap praktik prostitusi,”ujar Rama
“Dengan tarif Rp1.500.000, tersangka juga menerima tips atau keuntungan dari praktik itu, atas jasa yang sudah diberikan dengan menyediakan LC dimaksud Mami menerima satunya Rp 200.000,”pungkasnya.
Dalam penggrebekan tersebut petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti diantaranya, uang sebanyak Rp 5.850.000, (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) bendel bill Kimura Karaoke dan Resto, 1 (satu) buah celana dalam wama hitam, 1 (satu) buah BH warna hitam, 1 (satu) buah BH warna Gold Hijau, 1 (satu) buah celana dalam renda warna hitam, 1 (satu) buah kondom telah terpakai, 1 (satu) buah kondom belum terpakai merk sutra.(red/kj)
