― Advertisement ―

Kuota M-Paspor Kantor Imigrasi Surabaya Ditambah 200 Slot, Urai Keluhan Masyarakat

Surabaya, Wirafokus.com - Kabar gembira bagi masyarakat Surabaya yang ingin mengurus paspor! Kantor Imigrasi Surabaya menambah kuota layanan paspor pada aplikasi M-Paspor sebanyak 200...
BerandaHukum & KriminalUntuk Panggilan Sidang Yang Ke 4 (empat), Dalam Kasus Tanah Gogol Gresikan...

Untuk Panggilan Sidang Yang Ke 4 (empat), Dalam Kasus Tanah Gogol Gresikan Krian,Mengalami Penundaan Lagi

Ket foto : Laywer (Atok) kemeja hitam, (Heri W) ketua Paguyuban Ahli waris Gogol Gresikan Krian juga di dampingi Tim (PANDAWA LIMA), hanya KJ dan Ronny saja yang hadir.

Sidoarjo, wirafokus.com – Kasus Gugatan tanah Gogol di Desa Gresikan Krian Kabupaten Sidoarjo,mengalami penundaan lagi.

“Sidangnya ditunda lagi mas, karena dari Ketua Majelis Hakim ada tugas luar kota mendadak,” kata salah satu ahli waris tanah gogol yang juga termasuk Ketua Paguyuban Ahli waris Gogol Gresikan Krian Heri Wahyudi, Jumat, (9/08/19)

Setelah mendapat kabar seperti itu, dari pihak ahli waris Gogol Gresikan Krian merasa agak kecewa, karena setiap mau ada sidang selalu gagal, sehingga sidang akan dilaksanakan lagi tanggal 15 Agustus 2019 mendatang.

Penasehat hukum ahli waris Gogol Gresikan Krian selaku penggugat, Muh Hikal S.H dan Atok Rahmad Windarto S.H , juga tetap mendampingi kliennya, dan juga dari pihak tergugat didatangkan ahli hukum Kabupaten Sidoarjo.

Jadi kedua belah pihak masing masing ada yang mendampingi dalam kasus gugatan tanah Gogol Gresikan Krian Kabupaten Sidoarjo.

Menurut keterangan dari Penasehat Hukum ahli waris pengguat Atok Rahmad Windarto S.H , saat ditemui secara terpisah menjelaskan, saat sidang akan dimulai dan sudah di buka oleh pihak Majelis Hakim anggota Sih Yuliarti, bahwa untuk sidang hari ini akan ditunda lagi, dikarenakan Bapak Hakim Ketua Vincesius Banar tidak hadir dalam memimpin sidang, karena ada tugas mendadak luar kota,”kata Atok.

Dan menurutnya,” kita harus mematuhi aturan dalam menjalankan apa yang bisa kita terapkan didalam persidangan,”pungkasnya. (Dwi, KIJ)