― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaPeristiwaMediasi Kasus Penarikan Sepeda Motor Anggota PP Berjalan Lancar dan Damai

Mediasi Kasus Penarikan Sepeda Motor Anggota PP Berjalan Lancar dan Damai

Insert Foto  AKP Edi Waluyo (Kanit Binmas) Polsek Pandaan foto bersama anggota PP dan pihak BFI Cabang Pandaan usai melakukan mediasi.

Pandaan,wirafokus.com-Penarikan unit sepeda motor oleh pihak ketiga (Leasing) dengan dalih iming – iming akan mendapatkan hadiah kembali terjadi di wilayah hukum Pandaan berakhir dengan damai dengan difasilitasi oleh Polsek Pandaan, Selasa, (27/11/18)

Pertemuan yang dilakukan di Ruang Bhayangkari Polsek Pandaan di hadiri oleh AKP Edi Waluyo (Kanit Binmas), IPTU Parlan (Kanit Reskrim) ,IPTU Suprianto, (Kanit Sabhara) dan IPDA Nurul Huda,Pemuda Pancasila yang di koordinatori oleh Wahab selaku Ketua PP PAC Pandaan, Dely Andriono H.A.SH. Fahmi Almusawah,SH legal Pemuda Pancasila, Kabid OKK H.M.Fadelan dan PAC Beji, PAC  PP Gondang Wetan dan anggota Pemuda Pancasila yang berjumlah 15 orang turut hadir, dari pihak BFI Finance hadir Hermawan selaku Pimpinan BFI Cabang Pandaan dan 2 orang staf BFI.

Acara yang di buka oleh Kanit Binmas AKP Edi Waluyo di lanjutkan oleh Iptu Parlan, dalam pertemuan tersebut Wahab menjelaskan  bahwa oknum pihak ketiga melakukan tindakan pembohongan terhadap Nasabah Nasari

“Korban di iming-imingi akan mendapatkan hadiah dan untuk segera datang ke kantor tapi kenyattaannya berbeda korban pulang dengan tangan kosong karena motor di amankan di kantor.” terang Wahab saat menceritakam kronologi kejadian penarikan unit sepeda motor

Foto : Suasana Mediasi antara PP MPC Pandaan dan BFI Cabang Pandaan di ruang Bhayangkari Polsek Pandaan.

Dalam mediasi tersebut Hermawan selaku Pimpinan BFI Cabang Pandaan menjelaskan Pihak BFI melakukan penarikan unit motor karena pihak Nasari tidak mau bayar dan unit di alihkan ke pihak keluarga lainnya.

Rundingan yang awalnya berjalan alot karena dari kedua belah pihak saling melontarkan pendapat sesuai dengan mekanisme.

Dely Andriano dan Fahmi pun sebagai Legal PP juga komentar tentang proses dan prosedur.

Permintaan penyelesaian dengan hutang kurang lebih 9 juta dari pihak BFI, dari pihak konsumen meminta bayar hanya uang tunggakan 3 bulan.

“Tidak bisa hanya melakukan pembayaran 3 bulan saja karena motor sudah di tarik,” ujar Hermawan

Pada saat perdebatan dan tidak menemukan kesepakatan, Iptu Parlan pun menengai agar permasalahan tidak terlalu melebar persoalan ini kita selesaikan dengan cara kekeluargaan.

Dari pihak nasabah Nasari minta pelunasan 4 juta, tapi pihak BFI keberatan dan sempat berhenti beberapa menit dari kedua belah pihak.

Setelah melakukan perdebatan yang lama akhirnya mencapai kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak yaitu PP dan  BFI dengan kesepakatan yakni motor dikembalikan ke nasabah, dengan membayar 3 kali untuk bulan tunggakan,1 kali untuk bulan berjalan dengan nilai angsuran,486.500/bulan selama sisa angsuran.

Mediasi yang berjalan dengan lancar dan damai di tutup dengan doa oleh H.M.Fadelan. (Masroni)