― Advertisement ―

Peringati Hari Kopi Sedunia 2026, Pemkab Badung Perkuat Dukungan bagi Petani Lokal

BADUNG,wirafokus.com– Pemerintah Kabupaten Badung menggelar Peringatan Hari Kopi Sedunia Tahun 2026 di kawasan Badung Agro Techno Park, Banjar Belok Sidan, Desa Belok Sidan, Kecamatan...
BerandaHukum & KriminalKejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti dari 424 Perkara, Sabu 12,9 Kg hingga...

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti dari 424 Perkara, Sabu 12,9 Kg hingga 63 Ribu Butir Ekstasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan barang bukti dari 424 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (28/10/2026). Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Denpasar, Jalan PB Sudirman Nomor 3, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, mulai pukul 09.40 hingga 10.27 WITA.
DENPASAR,wirafokus.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan barang bukti dari 424 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (28/10/2026). Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Denpasar, Jalan PB Sudirman Nomor 3, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, mulai pukul 09.40 hingga 10.27 WITA.

Kegiatan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, S.H., M.H., dan diikuti sekitar 50 orang dari unsur aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi terkait, serta awak media.

Sejumlah pejabat dan perwakilan instansi turut hadir, di antaranya Kepala BNN Provinsi Bali, Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Bali, Sekretaris Daerah Kota Denpasar yang mewakili Wali Kota Denpasar, anggota Komisi III DPR RI, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, serta perwakilan Polresta Denpasar, Kodim 1611/Badung, dan Lanal Denpasar.

Hadir pula perwakilan BNN Kota Denpasar, Lapas Kelas IIA Denpasar, Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar, Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Majelis Desa Adat Kota Denpasar, serta unsur kepolisian dan media, termasuk Bali TV, Radar Bali, dan Antara Foto.

Dalam sambutannya, Kajari Denpasar Trimo menjelaskan bahwa,”pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan, termasuk terhadap barang bukti yang berdasarkan putusan harus dimusnahkan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh pengadilan dan memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemusnahan. Langkah tersebut juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, sebanyak 424 perkara terdiri atas 305 perkara tindak pidana narkotika, 94 perkara tindak pidana OHD, dan 25 perkara tindak pidana KTB.

Barang bukti narkotika dan obat-obatan yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 12.912 gram, ekstasi sebanyak 63.542 butir, ganja seberat 20.485 gram, tembakau sintetis seberat 17 gram, kokain seberat 4.801 gram, obat-obatan lainnya sebanyak 9.180 butir, serta 114 kemasan obat-obatan.

Selain narkotika dan obat-obatan, turut dimusnahkan 128 unit telepon genggam dari berbagai merek, perangkat elektronik lainnya, peralatan terkait narkotika, berbagai jenis pakaian dan tas yang digunakan sebagai sarana tindak pidana, delapan senjata tajam berupa berbagai jenis pisau, serta tiga pucuk senjata api.

Dari keseluruhan perkara tersebut, terdapat lima perkara yang melibatkan warga negara asing (WNA), masing-masing berkewarganegaraan Belanda, Rusia, Brasil, Australia, dan Ukraina. Empat perkara berkaitan dengan tindak pidana narkotika, dengan barang bukti berupa ekstasi, ganja, sabu, dan kokain, sedangkan satu perkara lainnya berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan.

Sementara itu, sebanyak 419 perkara melibatkan warga negara Indonesia. Berdasarkan keterangan dalam kegiatan, sekitar 15 persen perkara melibatkan terpidana dengan KTP Provinsi Bali, sedangkan 84 persen lainnya menggunakan KTP dari luar Provinsi Bali. Perkara-perkara tersebut mencakup tindak pidana narkotika, kekerasan, dan pencurian.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti, antara lain dibakar, dipotong, dan dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali. Sebelum pemusnahan, dilaksanakan penandatanganan berita acara oleh Kajari Denpasar bersama pejabat terkait, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, serta para saksi dari instansi yang hadir.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengelolaan barang bukti secara akuntabel. Melalui koordinasi antarlembaga penegak hukum dan instansi terkait, diharapkan barang bukti yang telah memperoleh putusan hukum tetap dapat ditangani sesuai prosedur serta tidak kembali disalahgunakan,”pungkasnya. (Ary’A.N)