
1. Aba Umar – Kerugian Puluhan Juta + Dokumen Palsu
Modus: Ditipu dokumen palsu (kemungkinan BPKB palsu / surat gadai palsu / kwitansi palsu)
2. Marcelono – Kendaraan R2/R4 digelapkan
3. Mukti Ali Satria – Kendaraan digelapkan
Total 3 korban = sudah bisa Pasal 378 Jo 372 KUHP Berlanjut (Pasal 65 KUHP). Kalau 3 korban kerugian @30jt = total 90jt, sudah di atas Rp 50jt bisa naik
Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat:
Membuat / menggunakan surat palsu seolah-olah asli (BPKB palsu, surat gadai palsu, STNK palsu, kwitansi palsu). Ancaman 6 tahun penjara.
Jadi total pasal yang menjerat Hendrik Wijaya:
Pasal 378 + 372 + 263 + 480 KUHP = Ancaman 9 Tahun Penjara.
Beberapa Nama Korban Jenis Kendaraan Kerugian Modus Hendrik Bukti Dokumen Palsu
1 Aba Umar …Rp 35jt beserta Dokumen Palsu lainnya.
2 Marcelono juga kendaraannya Digelapkan dan Mukti Ali S.pun sama Digelapkan Surat Gadai Palsu
Total kerugian sudah puluhan juta rupiah mas, belum yang lain ujar Sosok Bunda yang juga di rugikan Puluhan Juta oleh Hendrik.

“Semoga yang lain harus juga melaporkan Sdr. HENDRIK WIJAYA, yang Telah melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan R2 dan R4 secara berlanjut dengan modus menerima gadai / pinjam kendaraan, kemudian digelapkan dan dijual, serta memberikan dokumen palsu kepada korban. Korban: Aba Umar rugi puluhan juta dengan dokumen palsu, Marcelono rugi…, Mukti Ali Satria rugi… Total kerugian puluhan juta.. Kami membawa bukti dokumen palsu dan bukti transfer. Kami mohon pelaku segera ditangkap karena sudah banyak korban lain dan meresahkan masyarakat Surabaya.
Isinya minta atensi dari pihak yang berwenang karena pelaku sudah lama beraksi dan ada indikasi jaringan penadah di Surabaya dan daerah jawa timur.
Hendrik pria berkaca tebal memang lihai dalam aksi tipu daya Hendrik dengan semua kendaraan. Salah satunya Aba Umar, Marcelono, Mukti Ali Satria bagian dari korban yang lainnya. Kalau sudah masuk dalam Penyidikan dengan Pasal 263 Pemalsuan Dokumen + 378 Berlanjut, tidak ada lagi istilah damai. Sekali masuk tahanan Polrestabes Surabaya, berkas langsung P21 ke Kejari Surabaya.
Di era Presiden Prabowo, kasus penipuan rakyat kecil dengan dokumen palsu adalah atensi khusus Kapolri beserta Jajaran baik di Polda Jatim, Polresta dan Polsek setempat. (KIKY)
