
Pengungkapan tersebut disampaikan Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., dalam keterangan resminya di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jalan Kalianget No. 1 Surabaya.
Tersangka yang diamankan berinisial E.S, Laki-laki, 36 Tahun, warga Jl. Jatisrono Timur Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. menjelaskan modus operandi tersangka.
“Benar, kami telah mengamankan tersangka E.S. Tersangka memperoleh barang haram tersebut dari Sdr. MDR (nama panggilan) pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2026 sekira jam 19.00 WIB dengan sistem transaksi ranjau,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.
Transaksi ranjau tersebut dilakukan di samping pohon dengan wadah bungkus rokok Mild Merah di depan sebuah toko yang beralamatkan di Jl. Tambaksari Kota Surabaya. Untuk sistem pembayaran disepakati dengan sistem setor apabila sabu sudah habis terjual semuanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka E.S mengedarkan sabu dengan sistem paket. Per paket dengan berat 1 Gram dijual dengan harga Rp 900.000,-, per paket dengan berat 1,5 Gram dijual dengan harga Rp 1.400.000,-, dan paket hemat (Pahe) dijual dengan harga Rp 100.000,-.
“Tersangka ini baru mengedarkan sekitar 1 minggu. Keuntungan yang dijanjikan apabila berhasil mengedarkan seluruhnya sebesar Rp 1.000.000,- dan bisa mengkonsumsi sabu secara cuma-cuma,” jelas AKP Adik Agus Putrawan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain:
1. 1 buah wadah berbentuk kotak tanpa merk yang di dalamnya terdapat 11 buah klip plastik yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat total Bruto ± 5,650 Gram; 2. 1 bandel klip plastik sedang tanpa isi; 3. 1 bandel klip plastik kecil tanpa isi; 4. 1 buah serok sabu terbuat dari plastik; 5. 1 buah timbangan elektrik tanpa merk warna silver hitam; 6. 1 buah alat press warna biru dengan merk Q2;
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu, subsider memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu,” tegasnya.
Saat ini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan melakukan langkah selanjutnya yaitu menuntaskan penyidikan dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk pengembangan jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok berinisial MDR yang saat ini masih dalam pengejaran. (dwiw)
