― Advertisement ―

Bukan Sekadar Ngopi, Cangkrukan ANTRAK dan Bakesbangpol Lumajang Jadi Momentum Perkuat Perang Melawan Narkoba

LUMAJANG,wirafokus.com- Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi Tim Lembaga Anti Narkotika dan Rehabilitasi Narkoba (ANTRAK) bersama perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)...
BerandaPeristiwaWaduh, Terkait Utang Piutang hanya sisa 54 juta, pengusaha Toko Obat terkenal...

Waduh, Terkait Utang Piutang hanya sisa 54 juta, pengusaha Toko Obat terkenal di pasar atom, gunakan lawyer tanpa Surat Kuasa

Suwanto Karyono ( kemeja putih) dan Karjono ( Jojon) Lawyernya dengan jaket coklat.
Surabaya,wirafokus.com– Wirafokus.com – Satu lagi, S.K pengusaha Obat Sahabat di pasar Atom, ketika di tagih terkait hutang sisa Puluhan juta dari teman koleganya, selalu menghindar dan pada akhirnya polsek Pabean Cantikan memberi Ruang mediasi. Hal ini difasilitasi oleh Kapolsek Eko melalui Anggotanya Pak Heru. Berawal Suwanto K, berhutang piutang bernilai lebih dari Rp 100 juta pada F.S, yang Sudah Meninggal 1 bulan yang lalu. Di mana F.S sosok yang dermawan dan suka membantu orang yang membutuhkan.

Proses mediasi ini memakan waktu yang cukup beberapa jam, berlangsung selama tiga jam lebih. Mediasi ini menjadi langkah krusial guna mewujudkan kemanfaatan hukum dan meningkatkan potensi keberhasilan perdamaian bagi para pihak yang bersengketa.

Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, pihak yang di beri kuasa untuk menagih dengan bukti- bukti yang jelas, berusaha dengan persuasif terkait tagihan sisa hutang dari 100 juta sejak april 2021 hingga 54 juta rupiah. Pihak penghutang Suwanto yang juga pengusaha Property di daerah Menganti, berkomitmen untuk melakukan pembayaran tunai secara di cicil 10 juta sejak 2021 hingga 2026 sekarang ini belum ada itikad baik melunasinya? Hingga Pemberi hutang FS wafat di bulan Agustus 2026,

Kesepakatan mediasi pun di lakukan, karena Suwanto selalu menghindar dengan alasan tak masuk akal, padahal di pasar atom Dia terkenal pengusaha obat kaya raya.
dikuatkan oleh para pedagang sekitarnya. Pihak polsek Pabean Cantikan memediasikan dan menanyakan pihak Pemberi kuasa kedua belah pihak, tetapi dari pihak Suwanto memakai pengacara Bernama Karjono ( jojon) yang tidak ada surat Kuasa beracara mediasi di Polsek Pabean cantikan jumat, ( 4/11/2026).

Pihak Pemberi Kuasa, Rjl dan YS menegaskan bahwa mediasi bukan sekadar formalitas Perkara, melainkan sebuah instrumen penting untuk mencapai solusi pembayaran sisanya yang baik dan benar.(win-win solution) yang mampu memulihkan hubungan baik antar pihak yang bersengketa, tapi kami meragukan dengan Pihak Suwanto yang mengunakan Lawyer tanpa identitas seorang pengacara, apalagi tanpa surat kuasa yang jelas, ungkap YS. (RED)