― Advertisement ―

Pangdam I/BB Hadiri Pengungkapan 1.160 Paket Ketamine di Kapal Tanker Global 168

MEDAN,wirafokus.com— Aparat gabungan mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine yang diangkut kapal tanker Global 168. Sebanyak 1.160 paket yang masing-masing disebut berbobot sekitar satu...
BerandaPeristiwaPemprov Jatim Luncurkan Pemutihan Pajak 2026, Buruh Dapat Potongan PKB 20 Persen

Pemprov Jatim Luncurkan Pemutihan Pajak 2026, Buruh Dapat Potongan PKB 20 Persen

Kepala Bidang Pajak Bapenda Jatim Kresna Bimasakti. (Foto: Dwi Arifin/wirafokus.com).
SURABAYA, wirafokus.com- Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Tahun ini, program tersebut menghadirkan kebijakan baru berupa pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen bagi buruh pemilik sepeda motor roda dua.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, program ini juga ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbarui akurasi data kepemilikan kendaraan, serta memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Kresna Bimasakti mengatakan, program pemutihan tahun ini memperluas segmentasi penerima manfaat.

Selain masyarakat yang masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi transportasi online, dan pemilik kendaraan roda tiga, kini kalangan buruh juga memperoleh fasilitas keringanan pajak.

“Alhamdulillah pemutihan telah ditandatangani oleh Ibu Gubernur. Terima kasih Ibu Gubernur sudah memberikan pembebasan wajib pajak untuk tahun 2026 ini. Yang harus diapresiasi adalah terkait segmentasi, yakni roda dua DTSEN, roda tiga, ojek online, dan yang terbaru adalah buruh,” kata Kresna kepada awak media di Kantor Bapenda Jatim, Jumat (31/7).

Menurut Kresna, pemberian insentif bagi buruh merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).

“Jadi, sesuai dengan permintaan para buruh pada saat May Day, pemerintah mendengarkan dan pemerintah mengiyakan juga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, buruh yang ingin memanfaatkan pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen untuk tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya wajib melampirkan surat keterangan bekerja serta slip gaji. Ketentuan teknis mengenai persyaratan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis (juknis).

“Kita hanya surat keterangan bekerja sama slip gaji. Hanya itu saja, nanti akan ada juknis. Jadi syarat dan ketentuan berlaku,” jelasnya.

Selain insentif bagi buruh, program pemutihan juga meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta pembebasan tunggakan pokok PKB bagi masyarakat yang masuk DTSEN atau P3KE, pengemudi transportasi online, dan kendaraan roda tiga.

Berdasarkan proyeksi Bapenda Jatim, program tersebut diperkirakan akan dimanfaatkan sekitar 962.981 objek pajak dengan nilai pembebasan mencapai Rp17,25 miliar. Selama masa pelaksanaan program, kebijakan ini juga diproyeksikan mampu menghasilkan penerimaan daerah sekitar Rp297,46 miliar.

Kresna mengungkapkan, program pemutihan diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan PKB yang hingga pertengahan tahun masih berada di bawah target.

“Dengan target Rp4,780 triliun, alhamdulillah dengan data sampai dengan Juni yang seharusnya kita 50 persen, kita masih 45 persen. Jauh dari kata happy. Minimal kan harusnya sudah 50 persen,” ungkapnya.

Ia berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya selama program berlangsung.
“Semoga masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan kebijakan Gubernur ini,” pungkasnya. (Pin)